Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ormas Lindungi Debitur Kredit Macet, OJK Peringatkan Risiko ke Industri Pembiayaan

        Ormas Lindungi Debitur Kredit Macet, OJK Peringatkan Risiko ke Industri Pembiayaan Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan meningkatnya fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memberi perlindungan kepada debitur bermasalah dalam upaya menghindari penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.

        Praktik ini dinilai dapat menghambat eksekusi agunan yang sah secara hukum serta menimbulkan gangguan pada stabilitas industri pembiayaan.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib menarik kendaraan sesuai ketentuan hukum. Penarikan harus dilakukan oleh tenaga penagih bersertifikat, tanpa unsur paksaan atau intimidasi.

        Baca Juga: OJK Peringatkan Masyarakat Soal Modus Deepfake dan Voice Cloning AI untuk Menipu

        "OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan yang bersifat intimidatif," kata Agusman dalam keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).

        Ia menambahkan, jika intervensi ormas terhadap proses penarikan dibiarkan, hal itu dapat memperbesar risiko kredit, mempersempit akses pembiayaan masyarakat, serta menghambat proses hukum.

        Baca Juga: OJK Dorong Merger Multifinance Demi Perluas Akses Kredit

        Meski demikian, OJK mencatat rasio kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) industri pembiayaan masih dalam batas wajar. Per Juni 2025, NPF gross tercatat 2,55% dan NPF net sebesar 0,88%.

        “Berdasarkan laporan bulanan, tingkat risiko kredit bermasalah Perusahaan Pembiayaan secara agregat menunjukkan kondisi yang terjaga,” ujar Agusman.

        Sebagai langkah mitigasi, OJK memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menjamin pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan. OJK juga menggencarkan edukasi kepada aparat, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat agar memahami hak serta kewajiban masing-masing dalam perjanjian pembiayaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: