Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Dugaan Penyelewengan Barang Bukti Kejari Jakbar, Kejati DKI dan Jamwas Diminta Periksa Semua Pihak

        Kasus Dugaan Penyelewengan Barang Bukti Kejari Jakbar, Kejati DKI dan Jamwas Diminta Periksa Semua Pihak Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan korupsi penyelewengan barang bukti yang melibatkan oknum mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, masih menyisakan pertanyaan publik.

        Dalam proses hukum tersebut, nama mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, tidak tercantum dalam surat dakwaan dan tidak diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

        Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan bahwa nama Lingga Nuarie tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka maupun saksi-saksi pada saat penyidikan. Oleh karena itu, namanya tidak dimasukkan dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Azam dan tidak muncul dalam fakta persidangan.

        “Berdasarkan berkas perkara dan laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada nama Lingga Nuarie yang terungkap di BAP maupun dalam putusan majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Rans Fismy, di Jakarta, Kamis (7/8).

        Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, berpendapat bahwa penanganan kasus ini sebaiknya dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari terdakwa. Ia menegaskan, semua pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa, termasuk mantan Kasi Intel Kejari Jakbar.

        Indonesian Audit Watch (IAW) sebelumnya juga menyampaikan pandangan terkait kasus ini. Menurut Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, pihaknya memperoleh informasi adanya dugaan penerima aliran dana yang belum tercantum dalam dakwaan resmi. IAW menilai transparansi menjadi kunci agar tidak timbul persepsi adanya konflik kepentingan.

        IAW mengapresiasi keterbukaan Kejati DKI Jakarta dalam mengungkap nama-nama penerima dana dalam dakwaan, namun menilai penting untuk memastikan seluruh informasi terverifikasi dan disampaikan ke publik secara utuh.

        Sebelumnya, Indonesian Audit Watch (IAW) menyampaikan adanya dugaan bahwa nama jaksa Lingga Nuarie, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, tidak tercantum dalam dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, terkait penggelapan barang bukti senilai Rp11,7 miliar.

        Kasus tersebut juga melibatkan dua pengacara korban robot trading Fahrenheit, yaitu Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.

        Menurut Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penerima aliran dana dari terdakwa Azam yang belum disebutkan dalam dakwaan resmi. Ia menyatakan bahwa IAW menilai pentingnya keterbukaan penuh dalam penanganan kasus ini untuk menghindari persepsi adanya konflik kepentingan.

        IAW sebelumnya mengapresiasi langkah Kejati DKI dalam mengungkapkan nama-nama penerima dana yang tercantum dalam dakwaan. Namun, informasi terbaru yang diterima pihaknya mendorong perlunya klarifikasi lebih lanjut.

        Iskandar menambahkan, apabila terdapat pihak yang belum diperiksa, Kejaksaan Agung dapat mempertimbangkan untuk mengambil alih penanganan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan independen.

        “Jika benar ada nama anak mantan Jampidum Kejagung Noor Rachmad yang sengaja disembunyikan, maka Kejati DKI dapat dianggap tidak netral. Jika Kajati sungkan, maka Kejaksaan Agung wajib ambil alih penanganan perkara ini,” tegas Iskandar.

        Karena itu, kata Iskandar, pihaknya mendorong agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk ikut menangani perkara ini apabila terdapat pihak yang belum diperiksa, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa hambatan.

        Iskandar menilai pentingnya penanganan perkara yang objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, terdapat dugaan bahwa terdakwa Azam pernah mentransfer dana kepada pihak yang pernah menjabat di Kejari Jakarta Barat.

        Dalam persidangan pada awal Juli 2025, terdakwa Azam Akhmad Akhsya membacakan nota pembelaan dan menyampaikan permintaan maaf kepada para saksi, termasuk kepada atasannya saat bertugas di Kejari Jakbar. Ia juga mengatakan tidak pernah memberikan atau membagikan uang kepada pejabat atasan, termasuk kepada Iwan Ginting, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

        Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta memutus Azam bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Pihak jaksa telah resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: