Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor yang digulirkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terus memantik polemik di masyarakat. Meski banyak pihak mendukung dan menganggapnya sebagai solusi terakhir atas maraknya praktik korupsi di Indonesia, namun tak sedikit juga yang mengecam ide tersebut lantaran dinilai melanggar nilai-nilai Hak Azasi Manusia (HAM). Salah satu kecaman datang dari para aktivis HAM dari Amnesty International Indonesia, yang menentang penerapan hukuman mati untuk korupsi yang bahkan banyak disebut sebagai salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). “Praktik hukuman mati untuk kasus apa pun tanpa terkecuali, merupakan pelanggaran atas hak untuk hidup, sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan, bersalah atau tidak bersalah, ataupun metode eksekusi yang digunakan," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan resminya, Sabtu (4/12).
Berdasarkan penelitian yang ada, menurut Usman, hukuman mati tidak pernah bisa dibuktikan keampuhannya dalam mengurangi tindakan kriminal di masyarakat. Ketimbang penerapan hukuman mati, Usman menyebut bahwa hal paling efektif untuk mengurangi tindakan kriminal justru adalah soal kepastian hukum. “Kita juga bisa melihat bahwa negara-negara dengan tingkat korupsi rendah berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi TII, seperti Selandia Baru, Denmark, dan Finlandia, tidak menerapkan hukuman mati untuk para koruptornya,” tutur Usman.
Justru sebaliknya, lanjut Usman, negara-negara yang selama ini telah menerapkan hukuman mati untuk koruptor, seperti Tiongkok, Korea Utara, dan Iraq, terbukti malah memiliki tingkat korupsi yang jauh lebih tinggi, bahkan melebihi tingkat korupsi di Indonesia. “Karena itu kalau mau menimbulkan efek jera, solusinya bukan retorika soal hukuman mati, melainkan Jaksa Agung dan aparat penegak hukum lainnya harus dapat memastikan bahwa semua pelaku korupsi bisa dibawa ke pengadilan. Artinya ada kepastian hukum di sana,” tegas Usman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma
Tag Terkait: