OJK Tegaskan Standar Baru Keamanan Siber Industri Aset Digital Nasional
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagai langkah strategis memperkuat regulasi dan tata kelola industri aset digital nasional.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang memberi mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor inovasi teknologi keuangan, aset digital, dan aset kripto mulai Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pedoman ini ditujukan untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem aset keuangan digital nasional.
Baca Juga: Lonjakan Paylater, PKB Minta OJK Perketat Aturan Layanan
“Setahun yang lalu, OJK telah menerbitkan Pedoman Keamanan Siber khusus bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Kami memperluas pedoman tersebut untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem aset keuangan digital nasional. Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” kata Hasan dalam keterangan resminya, Kamis (14/8/2025).
Hasan mengatakan, pedoman ini disusun sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture.
“Seluruhnya didesain untuk membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Adapum, substansi strategis pedoman mencakup penerapan prinsip Zero Trust, manajemen risiko siber berbasis standar internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, pelindungan data melalui cold wallet dan enkripsi end-to-end, rencana tanggap insiden terintegrasi, hingga peningkatan kompetensi teknis melalui sertifikasi profesional dan simulasi insiden.
OJK menegaskan pedoman ini bertujuan menciptakan ekosistem yang seimbang antara inovasi, ketahanan siber, dan pelindungan konsumen, sekaligus mendorong kepercayaan publik serta daya saing industri aset digital Indonesia di pasar global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: