Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Perkuat Disiplin Pasar Modal, Transparansi dan Tata Kelola Jadi Kunci Kepercayaan Investor!

        BEI Perkuat Disiplin Pasar Modal, Transparansi dan Tata Kelola Jadi Kunci Kepercayaan Investor! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Menjadi emiten tidak cukup hanya memenuhi persyaratan pencatatan saham, melainkan juga menjalankan kewajiban transparansi dan tata kelola yang baik secara konsisten.

        Salah satunya yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN). Tindakan tersebut merupakan bagian dari mandat hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan informasi, transaksi afiliasi, dan keuangan berkelanjutan.

        Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham PGUN pada 29 Juli 2025, menyusul lonjakan harga signifikan.

        Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A. menjelaskan bahwa suspensi tersebut dilakukan demi melindungi investor.

        Baca Juga: Dua Saham Kena Gembok BEI Imbas Lonjakan Tajam, Salah Satunya Emiten Lippo Grup

        “Dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) pada tanggal 29 Juli 2025,” tulis pengumuman resmi BEI, Kamis (14/8/2025).

        Suspensi diberlakukan di pasar reguler dan tunai untuk memberi waktu bagi pelaku pasar mempertimbangkan keputusan investasinya. BEI juga mengingatkan seluruh pihak untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan.

        Data perdagangan mencatat saham PGUN melonjak 100% dalam sepekan, dari Rp570 pada 18 Juli 2025 menjadi Rp1.140 pada 28 Juli 2025. Kenaikan tersebut terjadi bersamaan dengan laporan kinerja semester I/2025 yang menunjukkan lonjakan laba bersih hingga 690,03% menjadi Rp83,53 miliar.

        Menanggapi hal itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai langkah BEI terhadap perusahaan tersebut menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku pasar modal untuk disiplin mematuhi regulasi.

        “BEI sedang memberi pelajaran penting bagi seluruh pelaku pasar modal. Status emiten bukan sekadar label prestise, melainkan tanggung jawab besar di bawah pengawasan ketat,” tegasnya.

        Ia menjelaskan, kewenangan BEI mencakup audit laporan keuangan, pengawasan transaksi mencurigakan, pemantauan keterbukaan transaksi afiliasi, hingga penilaian risiko reputasi. Pemeriksaan PGUN adalah peringatan bagi setiap emiten untuk siap mempertanggungjawabkan data dan informasi kepada publik.

        “Dengan aturan ini, BEI punya hak dan kewajiban untuk meminta klarifikasi laporan keuangan, menelaah aktivitas perdagangan yang mencurigakan, memastikan keterbukaan transaksi afiliasi, dan mengkaji potensi risiko reputasi,” ungkapnya.

        Iskandar memaparkan, pemeriksaan biasanya dipicu sejumlah faktor, mulai dari perbedaan signifikan antara laba dan arus kas, lonjakan harga atau volume tanpa informasi material, minimnya pengungkapan pada transaksi pihak berelasi, persoalan lingkungan dan tata kelola yang berpengaruh pada operasi perusahaan, hingga laporan pihak ketiga yang kredibel.

        Baca Juga: BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham IMPC dan CSMI, Ini Alasannya

        “Kasus ini mempertegas bahwa menjadi emiten adalah komitmen jangka panjang terhadap transparansi. Regulator memiliki perangkat hukum dan prosedur yang jelas. Investor mendapatkan perlindungan karena BEI aktif menegakkan standar,” jelasnya.

        Ia menegaskan bahwa pesan yang dikirim BEI tak bisa diabaikan. Artinya, hanya perusahaan yang patuh, transparan, dan konsisten menjalankan tata kelola baik yang akan mendapatkan kepercayaan pasar.

        “Bagi perusahaan yang berniat IPO atau sudah tercatat, ini adalah pengingat bahwa menjadi emiten tidak hanya soal mengumpulkan modal, tetapi juga soal menjaga integritas di bawah sorotan publik dan regulator,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: