Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Sahkan RUU Haji, Regulasi Baru Atur Kuota Tambahan dan Layanan

        DPR Sahkan RUU Haji, Regulasi Baru Atur Kuota Tambahan dan Layanan Kredit Foto: Kementerian Agama
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

        Regulasi baru ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat layanan ibadah haji dan umrah, termasuk penyediaan kuota tambahan, pembinaan kesehatan, serta mekanisme transparansi penyelenggaraan.

        Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden, menyampaikan bahwa revisi tersebut dilakukan karena aturan sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat maupun dinamika kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.

        Baca Juga: Tok! DPR Sahkan UU Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

        “Pelaksanaan ibadah haji dan umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945,” ujar Supratman.

        Perubahan undang-undang ini membawa sejumlah penyempurnaan. Pertama, penguatan kelembagaan dengan membentuk kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah. Kedua, pengaturan kuota haji tambahan, termasuk mekanisme pemanfaatan sisa kuota.

        Ketiga, pengawasan terhadap jemaah yang berangkat menggunakan visa non-kuota. Selain itu, aturan baru juga menekankan pembinaan kesehatan jemaah secara berkelanjutan serta pemanfaatan sistem informasi untuk mempermudah akses dan memastikan transparansi data.

        Baca Juga: Punya Jamaah Terbesar, Tapi Dana Rp70 Triliun dari Haji-Umrah Indonesia Mengalir ke Luar Negeri

        Menurut Supratman, revisi regulasi ini juga menjawab sejumlah kelemahan pada aturan lama, antara lain belum optimalnya pemanfaatan kuota tambahan, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan, serta lemahnya pembinaan bagi jemaah yang sedang menunggu antrean keberangkatan.

        “Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah,” tegasnya.

        DPR menilai pengesahan undang-undang baru ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan pengaturan kelembagaan yang lebih kuat, tambahan kuota, serta layanan kesehatan yang lebih terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu menjamin hak beribadah masyarakat secara lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: