Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketika Presiden dan Mantan Presiden Saling Berbalas Dendam, Buka Borok Politik Masa Lalu

        Ketika Presiden dan Mantan Presiden Saling Berbalas Dendam, Buka Borok Politik Masa Lalu Kredit Foto: Reuters/Adriano Machado
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Brasil Lula da Silva mengatakan mantan presiden pendahulunya, Jair Bolsonaro, berhak diadili atas dugaan percobaan menggulingkan pemerintah agar tetap berkuasa setelah kalah pada Pemilu 2022.

        Jika Bolsonaro dan para asistennya dinyatakan bersalah atas percobaan kudeta, mereka berpotensi terancam hukuman penjara hingga 43 tahun.

        "Apa yang saya harapkan adalah keadilan akan ditegakkan, dengan menghormati hak praduga tak bersalah, itu saja. Saya berharap diri saya sendiri dan musuh-musuh saya mendapatkan hak praduga tak bersalah," kata Lula dalam tahap akhir persidangan yang berlangsung di Mahkamah Agung Federal, pengadilan tertinggi di negara itu.

        Presiden Brasil tersebut mengungkapkan Bolsonaro memiliki hak untuk membela diri, sebuah hak yang tidak diberikan kepada Lula ketika dirinya ditangkap pada 2018 atas tuduhan korupsi.

        Kasus yang menjeratnya kemudian dianulir karena terbukti bermotif politik.

        "Dia (Bolsonaro) dapat membela diri, sementara saya tidak. Saya tidak mengeluh, saya tidak menangis," Lula da Silva.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: