Lewat KIPK, Pemerintah Buka Akses Pinjaman Jumbo hingga Rp10 Miliar untuk Pelaku Industri
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghadirkan Program Kredit Industri Padat Karya (KIPK). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, program ini dirancang untuk memperkuat struktur industri nasional sekaligus memperluas kesempatan kerja.
“Program ini menjadi tonggak penting karena memberikan akses pembiayaan dengan subsidi bunga sehingga pelaku industri padat karya bisa meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Program KIPK, dikutip dari siaran pers, Minggu (7/9).
Melalui KIPK, pelaku industri bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga atau marjin sebesar 5% dengan jangka waktu pinjaman yang fleksibel hingga delapan tahun.
Baca Juga: Kemenperin Optimalkan Anggaran untuk Capai Target Pembangunan Industri Nasional
Skema ini memungkinkan pelaku usaha melakukan ekspansi bisnis, modernisasi peralatan produksi, maupun penguatan modal kerja. Total pinjaman yang dialokasikan untuk seluruh industri padat karya yang memenuhi syarat mencapai sekitar Rp20 triliun, dengan nilai subsidi bunga mencapai Rp260 miliar.
Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Tri Supondy, menegaskan bahwa KIPK merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI untuk memperkuat sektor padat karya seperti industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, furnitur, alas kaki, hingga mainan anak.
“Melalui KIPK, kami ingin memastikan industri padat karya bisa tumbuh berdaya saing, berkontribusi lebih besar pada perekonomian, serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenperin Laporkan Ada 1.690 Pabrik Baru, Investasi Industri Semester I Tembus Rp930 Triliun
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat setidaknya 3.739 pelaku industri yang berpotensi mendapatkan manfaat program ini. Kemenperin terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta bank penyalur agar pelaku industri yang belum terdaftar dapat segera mengakses KIPK dengan mudah dan cepat.
“Saya berharap KIPK menjadi momentum bersama untuk memperkuat daya saing industri padat karya kita. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, daerah, lembaga penyalur, dan pelaku usaha, program ini akan memberikan manfaat nyata bagi ketahanan industri nasional serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Menperin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: