Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Viral Main Domino Bareng Raja Juli, Azis Wellang Bantah Dirinya Berstatus Tersangka

        Viral Main Domino Bareng Raja Juli, Azis Wellang Bantah Dirinya Berstatus Tersangka Kredit Foto: Tempo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengusaha Azis Wellang angkat bicara mengenai status hukumnya yang disebut sebagai tersangka pembalak liar. Ia menjadi viral usai baru-baru ini terlihat bermain domino bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding.

        Azis mengaku dirinya dirugikan, keluarganya pun merasa tidak nyaman usai disebut sebagai tersangka pembalakan liar. Ia mengatakan pelabelan 'tersangka' tidak berdasarkan hukum. 

        Baca Juga: Hutan Alam Indonesia Hilang 206 Ribu Hektare Selama 2024, Ini Pemicunya

        "Putusan Praperadilan No: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst. Yang dalam amar putusannya tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK telah dinyatakan tidak sah menurut hukum." kata Azis, dilansir Senin (8/9).

        Aziz mengatakan bahwa kasusnya sudah berada SP3. Ia mengatakan hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas nama Muhammad Aziz Wellang No: S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025.

        Azis juga menyampaikan bahwa kehadirannya dalam momen tersebut tidak ada agenda lain, hanya sekadar bermain domino bersama Wakil Ketua Umum Dewa Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia, Andi Rukman Nurdin Karumpa.

        Diketahui, Aziz Wellang sempat tersandung kasus pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di November 2024. 

        Baca Juga: OJK dan Kemenhut Perkuat Kerja Sama, Buka Akses Modal Bagi Petani Hutan

        Namun, penyidikan terhadap sang pengusaha dihentikan pada 14 Februari 2025. Hal itu berdasarkan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: