Kredit Foto: Dok. BPMI
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana pemindahan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan nasional akan mulai dilaksanakan besok, Jumat (12/9/2025).
Dana jumbo tersebut akan ditempatkan di enam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Besok sudah masuk, ke enam bank, himbara semua" kata Purbaya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Purbaya menegaskan bahwa penempatan dana ini bisa dilakukan langsung tanpa harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Mesin Ekonomi Swasta dan Pemerintah Harus Bergerak Demi Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%
“Enggak (perlu Peraturan Menteri Keuangan), bisa (langsung). Kalau PMK pun saya yang tanda tangan," tuturnya.
Sebelumnya, Purbaya sudah melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu malam (10/9). Ia menyebut, Presiden telah memberikan lampu hijau sehingga eksekusi kebijakan bisa dilakukan segera.
Baca Juga: Menteri Keuangan Purbaya Beberkan Penyebab Aksi Demo Ricuh
"Sudah (Presiden), sudah setuju. Jadi itu sistemnya bukan saya ngasih pinjam ke bank dan lain-lain. Ini sistemnya seperti Anda naruh deposito ke bank, kira-kira gitu kasarnya," ujar Purbaya usai rapat di Istana kepada Awak Media.
Meski demikian, Purbaya menekankan dana tersebut tidak boleh dipakai perbankan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN). Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong penyaluran kredit ke sektor riil agar pertumbuhan ekonomi nasional bisa lebih cepat tercapai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: