Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Tanggul Beton Cilincing, Anggota Komisi IV DPR RI dari PDIP Minta Pemerintah Beri Solusi terhadap Nasib Nelayan

        Soal Tanggul Beton Cilincing, Anggota Komisi IV DPR RI dari PDIP Minta Pemerintah Beri Solusi terhadap Nasib Nelayan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sonny T. Danaparamita, memberikan apresiasi terhadap inisiatif masyarakat yang menyebarluaskan video mengenai deretan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara. 

        Video yang berisi permintaan penjelasan masyarakat atas pembangunan struktur tersebut dinilai sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan di lingkungannya.

        “Saya mengucapkan terima kasih atas ditayangkannya video amatir tersebut. Saya menilai bahwa penayangan video tersebut merupakan upaya masyarakat dalam meminta klarifikasi atas peristiwa yang terjadi di lingkungannya,” ujar Sonny di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat (12 September 2025).

        Sebagai wakil rakyat yang membidangi urusan kelautan dan perikanan, Sonny menyatakan bahwa Komisi IV DPR RI telah merespons dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Langkah yang telah dilakukan di antaranya adalah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk jaringan nelayan setempat di wilayah Cilincing, untuk memperoleh informasi tambahan.

        Meskipun tanggul beton yang membentang sepanjang kilometer tersebut tidak sepenuhnya menutup akses nelayan ke laut, Sonny mengakui bahwa keberadaannya berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi para nelayan. Hal ini disebabkan terhalangnya jalur pelayaran tradisional, yang memaksa nelayan untuk mengambil rute yang lebih panjang.

        Baca Juga: LPDP Dinilai Kurang Transparan, DPR Desak Perubahan Mekanisme Beasiswa

        “Akibatnya, nelayan harus melalui rute memutar sehingga waktu dan konsumsi bahan bakar yang dikeluarkan menjadi lebih besar. Selain itu, untuk mencari hasil tangkapan, nelayan harus melaut lebih jauh ke tengah,” jelasnya.

        Berdasarkan koordinasi Komisi IV dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sonny menyampaikan bahwa telah dilakukan inspeksi lapangan terkait pengaduan tersebut. Kegiatan reklamasi di lokasi tersebut dilakukan oleh PT. Karya Tehnik Utama, sebuah perusahaan industri galangan kapal.

        “Perusahaan tersebut telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan total luas 28 hektare yang terbagi dalam dua izin. Dalam laporannya, PSDKP menyatakan bahwa belum ditemukan indikasi pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut,” papar Sonny.

        Namun, politikus yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Timur III (Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso) itu menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, KKP harus bertindak tegas dan tuntas. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti insiden “pagar laut” sebelumnya, dimana sanksi yang telah ditetapkan tidak dapat diimplementasikan.

        “Jangan sampai penyelesaiannya hanya berhenti pada pernyataan tanpa eksekusi,” tegasnya.

        Sonny juga mendorong semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi atas dampak ekonomi yang ditanggung nelayan, seperti peningkatan biaya operasional dan tenaga akibat kegiatan reklamasi.

        Baca Juga: Sesuai Arahan Danantara, DPR Restui Konsolidasi Subholding Pertamina

        "Meskipun kita mengerti bahwa nelayan tidak tertutup total aksesnya dalam melaut, namun akibat dari dilakukannya reklamasi itu nelayan dalam melaut harus memutar dan mencari area tangkapan yang lebih ke tengah lagi sehingga menambah beban tenaga dan biaya bagi para nelayan," tegas dia.

        Terakhir, Sonny kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum. Ia meminta KKP untuk bersiap mencabut izin dan memberikan sanksi administratif jika dalam pengawasan lanjutan ditemukan pelanggaran, terutama yang mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan tradisional.

        "Jika nantinya dalam pengawasan atas reklamasi tersebut ditemukan pelanggaran, KKP harus segera mencabut ijinnya. KKP juga harus memberikan sanksi adminsitratif kepada perusahaan tersebut apabila dalam kegiatannya ternyata mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan, nelayan kecil maupun pembudidaya ikan kecil sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Sonny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: