Bukan 6 Bulan, Menkeu Purbaya Sebut Jangka Waktu Penempatan Dana Pemerintah: Biar Mereka Mikir
Kredit Foto: Istihanah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) tidak dibatasi hanya enam bulan seperti yang sebelumnya diberitakan.
“Saya hitung ini pertanyaan banyak orang, setelah enam bulan akan ditarik pemerintah. Taruh saja di situ terus, saya tidak perpanjang, biar saja seperti itu. Jadi ini tidak ada term-nya. Yang kemarin bilang enam bulan itu salah, anak buah saya salah nulis,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025).
Purbaya menjelaskan, dana tersebut tidak akan mengganggu kondisi keuangan pemerintah karena biasanya jumlah dana pemerintah yang disimpan di bank sentral justru lebih besar.
“Jadi kalau Rp200 triliun saja, itu tidak akan mengganggu kondisi saya. Dalam arti, saya tidak harus terpaksa menarik dari bank kalau dalam keadaan kepepet. Jumlah itu sustainable baik untuk di bank maupun pembiayaan program pembangunan lain,” jelasnya.
Terkait kemungkinan perpanjangan atau penambahan jumlah dana, Purbaya menyebut tidak ada batas waktu tertentu.
“Pada dasarnya seperti naruh uang di bank, suka-suka sampai kapan, supaya muter di perekonomian, biar banknya mikir,” katanya.
Baca Juga: Menteri Purbaya Cerita Bareng Yasonna Laoly Pecahkan Hambatan Investasi
Ia menambahkan, saat ini justru bank-bank Himbara tengah menghadapi tantangan dalam menyalurkan dana tersebut.
“Sekarang saja mereka pusing, minta tambah lagi (dananya). Waktu saya mau salurin Rp200 triliun, banknya bilang hanya sanggup serap Rp7 triliun. Saya bilang, enak saja, kasih semua biar mereka mikir. Jadi bukan saya saja yang mikir, mereka juga harus mikir,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyalurkan dana Rp200 triliun ke sistem perbankan. Dana tersebut telah dikucurkan ke lima bank besar milik negara, yakni Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI dan BSI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: