Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ojol hingga Kurir Dapat Subsidi 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan

        Ojol hingga Kurir Dapat Subsidi 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memberikan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah (PBU), termasuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, supir, kurir, dan pekerja logistik.

        Kebijakan ini berlaku selama enam bulan dengan sasaran 731.361 pekerja. Subsidi diberikan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

        “Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).

        Baca Juga: BPJS Kesehatan Gandeng Supir Angkot Bandung Sosialisasikan Program JKN dan New REHAB 2.0

        Untuk mendukung program ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan. “Dana yang diperlukan adalah Rp36 miliar dan disiapkan oleh BPJS. Kita harapkan manfaat ini bisa diterima langsung oleh para pekerja seperti ojol,” tambah Airlangga.

        Adapun manfaat yang diberikan meliputi santunan kematian sebanyak 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, serta beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak. Selain itu, program jaminan kematian memberikan manfaat tambahan hingga Rp42 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Istihanah
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: