Kredit Foto: Fajar Sulaiman
OJK mencatat, hingga Juli 2025 sebanyak 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 75,7% telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama yang berlaku pada 2026 sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23/2023.
Dengan adanya regulasi ini tidak hanya ditujukan untuk memperkuat permodalan, tetapi juga berpotensi mendorong konsolidasi industri melalui merger maupun akuisisi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pengaturan ekuitas minimum merupakan instrumen untuk menjaga stabilitas sektor perasuransian.
“Tujuan pengaturan ini adalah memperkuat permodalan dan stabilitas sektor perasuransian,” ujarnya.
Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Catat Rp109 Triliun di Semester I-2025
Berdasarkan data, untuk target 2028 terdapat 67 perusahaan yang berada pada Kelompok Penahapan Pemenuhan Ekuitas (KPPE) 1 dan 49 perusahaan pada KPPE 2. Artinya, masih terdapat sejumlah pelaku industri yang harus melakukan penyesuaian signifikan dalam tiga tahun mendatang agar dapat memenuhi syarat permodalan sesuai ketentuan.
Ogi menekankan bahwa OJK terus memantau sekaligus mengarahkan perusahaan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis tahunan.
Langkah tersebut diharapkan membantu industri menjaga keberlanjutan usaha tanpa mengorbankan kepentingan pemegang polis.
Baca Juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.169,64 Triliun per Juli 2025
Lebih lanjut, ia menyebut konsolidasi menjadi salah satu opsi sehat bagi perusahaan yang menghadapi tantangan pemenuhan ekuitas.
“Konsolidasi melalui merger atau akuisisi juga dapat menjadi opsi sehat yang diharapkan memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang,” jelas Ogi.
OJK menilai upaya penguatan modal ini akan membawa dampak positif, termasuk mengurangi jumlah pemain yang tidak memiliki kapasitas cukup kuat, sekaligus mendorong efisiensi dan ketahanan sektor perasuransian nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: