Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.169,64 Triliun per Juli 2025

OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.169,64 Triliun per Juli 2025 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri asuransi mencapai Rp1.169,64 triliun per Juli 2025, tumbuh 3,30% dibanding periode sama tahun lalu. Data ini menunjukkan sektor keuangan non-bank masih mencatat kinerja positif di tengah dinamika ekonomi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan aset industri asuransi komersial tercatat Rp948,4 triliun atau naik 3,99% secara tahunan. Sementara itu, aset dana pensiun melonjak 8,72% menjadi Rp1.593,18 triliun, dan aset penjaminan naik 1,69% menjadi Rp48,37 triliun.

“Pendapatan premi asuransi komersial pada Januari–Juli 2025 mencapai Rp194,55 triliun, naik 0,77% dibanding periode sama 2024. Premi asuransi jiwa sedikit terkontraksi 0,84% menjadi Rp103,42 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,67% menjadi Rp91,13 triliun,” ujar Ogi dalam keterangan resminya, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Hadapi Gejolak Pasar dan Cegah Risiko Sistemik, OJK Dorong Stress Test di Sektor Keuangan

Dari sisi permodalan, OJK memastikan industri masih dalam kondisi sehat. Rasio risk-based capital (RBC) asuransi jiwa berada di level 471,23% dan asuransi umum serta reasuransi 312,08%, jauh di atas ambang batas ketentuan 120%.

Ogi menjelaskan industri dana pensiun mencatat pertumbuhan signifikan. Program pensiun wajib membukukan aset Rp1.200,56 triliun atau tumbuh 10,12% secara tahunan, sedangkan program pensiun sukarela mencatat Rp392,56 triliun atau tumbuh 4,66%.

Baca Juga: Layanan Perbankan Stabil di Tengah Aksi Demonstrasi, OJK: Dampaknya Minim

Di sektor penjaminan, OJK terus memperkuat ekosistem melalui pendirian Jamkrida Syariah Aceh dan Jamkrida Sumatera Utara. Selain itu, pada Agustus 2025 Indonesia mencatat tonggak sejarah dengan berdirinya perusahaan penjaminan ulang pertama di dalam negeri.

“OJK terus berkoordinasi intensif dengan lembaga jasa keuangan secara proaktif untuk mengidentifikasi potensi kerugian, mempercepat asesmen terhadap besar kerugian, dan memastikan pembayaran klaim segera dilakukan setelah proses verifikasi,” tambah Ogi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: