Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Konsesi Tol Cawang-Pluit Digugat, KMPAN Sebut Syarat Perpanjangan CMNP Tak Terpenuhi

        Konsesi Tol Cawang-Pluit Digugat, KMPAN Sebut Syarat Perpanjangan CMNP Tak Terpenuhi Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang gugatan warga negara atau citizen law suit terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa siang (23/9).

        Perkara dengan nomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) serta sejumlah instansi pemerintah.

        Para tergugat dalam perkara ini meliputi Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan. Gugatan menyoroti perpanjangan konsesi yang tertuang dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020, yang dinilai cacat hukum karena diduga tidak melalui proses lelang.

        Anggota Tim Advokasi KMPAN, Netty P. Lubis, menyampaikan bahwa keresahan publik muncul akibat kualitas jalan yang dianggap tidak sepadan dengan biaya pemeliharaan dan tarif tol. “Mobil yang lewat sering menemui lubang di tol. Dana besar sudah habis, tapi pemeliharaan tidak terbaik,” ujarnya usai sidang.

        Menurut Netty, kenaikan tarif yang terus diberlakukan justru menambah beban masyarakat tanpa adanya jaminan kenyamanan dan keamanan jalan.

        Agenda sidang berfokus pada mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Hakim mediator kemudian menyatakan mediasi gagal dan melaporkannya kepada majelis hakim. Agenda berikutnya adalah pembacaan gugatan secara lengkap.

        Melalui gugatan ini, KMPAN meminta pengadilan untuk:

        • Mengakui legal standing penggugat.
        • Menyatakan perpanjangan konsesi tol merupakan perbuatan melawan hukum.
        • Membatalkan perjanjian pengusahaan jalan tol yang tertuang dalam akta notaris tahun 2020.
        • Memerintahkan pemerintah mengambil alih pengelolaan jalan tol dan mengubahnya menjadi jalan bebas hambatan non-tol yang dapat dilalui masyarakat secara gratis.
        • Membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak tergugat.

        KMPAN menilai perkara ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam hal transparansi dan kepatuhan pada aturan konsesi. Mereka menekankan bahwa gugatan bukan hanya persoalan teknis jalan, melainkan juga soal prinsip keadilan dan hak publik atas layanan infrastruktur yang layak.

        “Ini tentang hak masyarakat atas layanan publik,” kata Netty.

        Jika gugatan dikabulkan, dampaknya tidak hanya menyangkut CMNP, melainkan juga berpotensi memengaruhi pola pengelolaan jalan tol nasional di masa depan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: