Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suspensi Dicabut, Saham Koka Indonesia (KOKA) Langsung Tembus ARA

        Suspensi Dicabut, Saham Koka Indonesia (KOKA) Langsung Tembus ARA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk membuka kembali saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) mulai perdagangan Jumat, 26 September 2025. Usai dibuka, sahamnya pada sesi pertama pagi ini berhasil menembus auto reject (ARA) atas dengan lonjakan 34,31% ke level Rp184. 

        "Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek hari Jumat, 26 September 2025," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, Vera Florida. 

        Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham KOKA pada Kamis (18/9/2025). Keputusan itu diambil setelah ditemukan pelanggaran komitmen dari pemegang saham pengendali yang sebelumnya tertuang dalam prospektus.

        Baca Juga: Rencana Akuisisi oleh Perusahaan China Jadi Sorotan, Manajemen KOKA Buka Suara

        Dalam dokumen tersebut, Gao Jing sebagai ultimate beneficial owner sekaligus pengendali perseroan berjanji mempertahankan status sebagai pengendali minimal selama lima tahun.

        "Pemegang saham pengendali Perseroan telah melanggar komitmen untuk mempertahankan pengendalian sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus Perseroan," tegas Vera Florida saat itu.

        Ia menambahkan, "Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi efek KOKA."

        Di tengah polemik tersebut, Sekretaris Perusahaan KOKA, Muhammad Fikri Adzkiya, baru-baru ini mengklarifikasi bahwa akuisisi Perseroan oleh perusahaan China, Ningbo Lixing Enterprise Management Co., Ltd. (NLEM), masih dalam tahap rencana dan pembahasan lebih lanjut sehingga sampai saat ini belum memiliki dasar hukum yang bersifat mengikat (non-legal binding).

        Baca Juga: Perusahaan China Mau Caplok 63,5% Saham KOKA, Ini Tujuannya

        Ia pun menyatakan bahwa Perseroan dan NLEM dalam proses akuisisi ini senantiasa akan menaati semua peraturan perundangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas kepada peraturan yang mengatur tentang pasar modal.

        Lebih lanjut, Fikri menjelaskan bahwa kehadiran NLEM tidak serta merta menggantikan pengendali lama. "Kami klarifikasi bahwa kehadiran NLEM tidak serta merta sebagai pengendali baru tunggal menggantikan pengendali lama, melainkan hadir bersama dengan pengendali lama yang telah ada."

        Apabila rencana akuisisi ini mendapat restu dari BEI dan otoritas terkait, maka pengendalian akan dipegang bersama-sama oleh Gao Jing dan NLEM. "NLEM juga telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan lock up bersama-sama dengan Pengendali Utama Perseroan saat ini yakni Gao Jing," tutur Fikri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: