Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buronan Investree Pulang Paksa, OJK: Dana Ilegal untuk Pribadi

        Buronan Investree Pulang Paksa, OJK: Dana Ilegal untuk Pribadi Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), setelah hampir setahun buron di luar negeri.

        Penangkapan ini dilakukan melalui mekanisme kerja sama internasional dengan Interpol setelah nama Adrian masuk dalam red notice sejak 14 November 2024.

        Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dengan menggunakan sejumlah perusahaan khusus. 

        “Tersangka diduga menggunakan PT Radika Persada Utama (RBU) dan PT Putra Radika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radika Jaya,” kata Yuliana dalam konferensi pers di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

        Baca Juga: OJK Jawab Kenapa Adrian Gunadi Masih Bisa Jadi Bos di Qata, Meski Masuk Red Notice Interpol

        Dana yang dikumpulkan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 itu mencapai jumlah material dan sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi. OJK menilai selama penyidikan Adrian tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar.

        Adrian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, Pasal 305 ayat 1 Juncto Pasal 237A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun menantinya.

        Yuliana menegaskan, keberhasilan pemulangan Adrian tidak lepas dari koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga PPATK. 

        “Sinergi antar lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama memperkuat penegakan hukum sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat,” ujarnya.

        Sementara itu, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang aman bagi pelaku kejahatan lintas negara. 

        “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional, baik yang melarikan diri keluar negeri maupun bersembunyi di dalam negeri. Pasti akan kami kejar dan kembalikan,” katanya.

        Baca Juga: Adrian Gunadi Masuk Red Notice Interpol, OJK Masih Usaha Bawa Pulang Ke Indonesia

        Untung menjelaskan, awalnya pemulangan Adrian direncanakan melalui mekanisme government to government (G2G), namun proses itu dinilai akan memakan waktu lama. Titik baliknya terjadi saat Konferensi Regional Interpol Asia di Singapura, ketika perwakilan Indonesia bertemu langsung dengan pihak Qatar. 

        “Di sana Qatar berkomitmen membantu pengamanan tersangka. Meski Adrian sudah memiliki permanent residence, akhirnya melalui jalur NCB to NCB tersangka berhasil dipulangkan,” ujarnya.

        OJK sebelumnya mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 setelah perusahaan fintech itu diterpa kasus gagal bayar sejak 2023. Kasus ini memicu laporan korban terkait dana yang tidak kembali. Saat proses hukum berjalan, Adrian sempat menjabat CEO JTA Holding Qatar, bagian dari JTA International Investment Holding berbasis di Singapura.

        Kini Adrian berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. OJK menyatakan masih menindaklanjuti laporan korban lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: