Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        190 Tambang Kena Suspensi, Jubir ESDM: Rp30–35 Triliun Jamrek Mulai Masuk

        190 Tambang Kena Suspensi, Jubir ESDM: Rp30–35 Triliun Jamrek Mulai Masuk Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sebanyak 190 tambang di Indonesia tidak diperbolehkan beroperasi karena belum membayarkan jaminan reklamasi (jamrek).

        Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan langkah suspensi ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan perusahaan tambang memiliki tanggung jawab lingkungan pascapenambangan.

        "Tidak boleh beroperasi selama jaminan reklamasinya atau jamreknya belum dibayar," kata Anggia di KESDM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

        Dwi menambahkan, dari perkembangan terakhir 190 tambang yang terkena suspensi, sudah banyak yang mulai menunjukkan itikad baik dengan menyetorkan kewajiban reklamasi.

        "Sudah ada yang menunjukkan itikad baik. Bahkan tadi yang saya bilang, sudah terkumpul 30 T sampai 35 T untuk jaminan reklamasinya. Realisasinya sudah sampai 70 persen lah. Jadi kalau memang bisa dipenuhi, bisa kembali beroperasi seperti biasa," tambahnya.

        Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini penting untuk mencegah terulangnya persoalan lahan tambang terbengkalai yang banyak ditemukan di Kalimantan dan Sulawesi

        "Nah atas dasar itu, pemerintah melakukan evaluasi dan kita jadikan syarat, 'kamu taruh dong jaminan reklamasi'. Kalau jaminan reklamasi sudah ditaruh hari ini, besok pagi sudah bisa kerja lagi," tegasnya.

        Menurut Bahlil, dana jaminan tersebut merupakan bentuk kepastian bahwa perusahaan benar-benar melaksanakan reklamasi pasca-penambangan. Dana itu tidak ditahan pemerintah ataupun dijadikan PNBP, melainkan dikembalikan jika reklamasi sudah dilakukan sesuai aturan.

        Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, Horas Pasaribu, menjelaskan bahwa jaminan reklamasi merupakan kewajiban yang diatur Pemerintah untuk memastikan keadilan lingkungan dari proses penambangan sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 3.

        Dalam peraturan itu tiap perusahaan tambang wajib menyetor Jaminan Reklamasi di awal atau sebelum eksploitasi dilakukan. Dana tersebut otomatis akan dikembalikan jika Perusahaan telah melaksanakan reklamasinya.

        "Jaminan itu adalah sejumlah dana yang ditempatkan oleh pemegang IUP di Bank Pemerintah sebagai jaminan bahwa dia akan melakukan kewajibannya melaksanakan reklamasi sesuai Permen  ESDM 26 2018 Pasal 3,” Ungkapnya pada acara Coffee Morning di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta, Selasa (24/09/2024).

        Kala itu, Horas menyebutkan biaya reklamasi di tiap wilayah pertambangan di Indonesia cukup beragam per hektare nya. Namun secara rata-rata per hektare (ha) lahan yang direklamasi berada dikisaran Rp200 juta.

        "Papua paling mahal itu di atas Rp 200 (juta per ha),” tambahnya.

        Jika perusahaan tambang tidak melakukan reklamasi kata Horas maka negara akan memberikan sanksi tidak diperkenankan untuk menambang dilokasi manapun hingga mencabut izin usaha usaha perusahaan tersebut. 

        ”Jangan harap di tahun depan diizinkan membuka lahan,” Tegas Horas.


        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: