Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang online (e-commerce).
Purbaya menyebut, keputusan tersebut diambil karena masih adanya penolakan dari sejumlah pedagang online.
"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh," kata Purbaya di Kantornya, Jakarta, Jumat (29/9/2025).
Ia menekankan, penundaan pemungutan pajak karena adanya kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank Himpunan Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Purbaya Sebut 84 Pengemplang Pajak Sudah Lunasi Rp5,1 Triliun, Sisanya Tetap Dikejar
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga dampaknya perlu dievaluasi sebelum kebijakan pajak e-commerce benar-benar diterapkan.
"Paling gak sampai kebijakan tadi yang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan nanti," tambahnya.
Apabila dampaknya sudah dirasakan oleh masyarakat, maka ia akan mulai memberlakukan pemungutan PPh 22 kepada e commerce.
Ie mengatakan bahwa sistem pemungutan PPh 22 sudah siap dan tengah diuji.
“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa udah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap,” tuturnya.
Baca Juga: Purbaya Sebut Cukai Rokok Tak akan Naik di 2026
Adapun kebijakan PPh Pasal 22 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Adapun besaran pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%.
Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto wajib dipungut oleh pihak e-commerce, kecuali untuk pedagang yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun dan telah menyampaikan surat pernyataan kepada platform terkait.
Bagi pedagang yang telah memiliki penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, wajib menyampaikan surat pernyataan kepada platform pemungut paling lambat pada akhir bulan saat omzet melampaui batas tersebut.
Jika omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dan telah memiliki surat keterangan bebas potong pungut PPh, maka transaksi juga dikecualikan dari pungutan Pasal 22.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: