Koalisi Sipil: Food Estate & MBG Gagal Atasi Krisis Pangan, Reforma Agraria Solusi
Kredit Foto: Istimewa
Lapor Iklim, CELIOS, dan Justice Coalition for Our Planet (JustCOP) menegaskan bahwa proyek food estate maupun program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak mampu menjawab persoalan mendasar krisis pangan di Indonesia. Sebaliknya, kedua program itu dinilai memperdalam ketidakadilan struktural, merugikan petani kecil, serta mengancam hak masyarakat rentan, perempuan, anak, kelompok marginal, dan masyarakat adat.
Guru Besar IPB University, Dwi Andreas Santosa, menekankan perbedaan mendasar antara ketahanan pangan dan kedaulatan pangan. Menurutnya, ketahanan pangan bisa dicapai dengan memproduksi pangan dari mana saja, sementara kedaulatan pangan hanya mungkin terwujud jika petani memiliki kendali atas tanah, benih, dan kebijakan yang berpihak.
“Seluruh proyek food estate melanggar empat pilar utama pembangunan pangan, mulai dari kelayakan tanah hingga aspek sosial-ekonomi. Jika dipaksakan, food estate hanya akan melahirkan krisis baru,” ujar Andreas dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga: Mau Rights Issue, Wahana Interfood (COCO) Patok Harga Rp100 per Saham
Ia juga mengingatkan tentang kriminalisasi petani benih dan menurunnya jumlah rumah tangga petani yang menambah beban generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian.
Koordinator Nasional FIAN Indonesia, Marthin Hadiwinata, menyebut bahwa food estate bukan hanya gagal secara teknis, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia atas pangan dan gizi.
“Sejak 2018, kasus kelaparan berulang di Papua menunjukkan kegagalan pemerintah memenuhi kewajiban dasarnya. Hingga kini, 17,7 juta orang mengalami kelaparan dan lebih dari 123 juta jiwa tidak mampu mengakses pangan bergizi. Ironisnya, konsumsi makanan ultra-proses seperti mi instan justru terus meningkat,” ungkap Marthin.
Menurutnya, solusi bukanlah megaproyek baru, melainkan reforma agraria yang melibatkan petani kecil dan masyarakat adat sebagai produsen pangan utama.
Baca Juga: Selama MBG Dievaluasi, Pemerintah Diminta Siapkan Program Pengganti Jaga Gizi Anak
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa pangan adalah hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara. Ia menyoroti bahwa proyek food estate maupun MBG sering kali mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi, bahkan membuka ruang pelanggaran baru.
“Masyarakat adat, perempuan, anak, petani kecil, dan kelompok marginal adalah pihak yang paling rentan, tetapi justru paling sering dikorbankan. Pembangunan pangan tidak boleh melanggengkan penggusuran, pencemaran, atau kriminalisasi. Negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan bagi semua warga,” katanya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: