- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Maybank Pastikan Dugaan Penggelapan Dana Rp30 Miliar Bukan Tanggung Jawab Perseroan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menegaskan tidak memiliki keterlibatan maupun hubungan hukum dengan dugaan penggelapan dana Rp30 miliar yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala cabang (kacab).
Perseroan menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi yang tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik bisnis bank secara keseluruhan.
“Tindakan yang dilakukan oleh individu tersebut merupakan tindakan personal dan tidak mencerminkan kebijakan, prosedur, maupun praktik bisnis perseroan secara keseluruhan.” tulis surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur BNII Yessika Effendi dan Romy Hardiansyah, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI)dikutip Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Maybank Informasikan Pemeliharaan Sistem M2E pada 4 Oktober 2025
Maybank Indonesia mengonfirmasi bahwa perkara ini melibatkan salah satu pejabat cabang, namun kembali menegaskan bahwa kasus tersebut bersifat pribadi dan tidak berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Pihak perseroan juga memastikan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan oknum tersebut ke kepolisian, dan saat ini proses hukum tengah berjalan di pengadilan.
Kasus dugaan penggelapan dana itu sebelumnya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Selasa (30/9/2025). Dalam forum tersebut, terungkap bahwa dana milik almarhum Kent Lisandi (KL) senilai Rp30 miliar diduga dialihkan sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan pemiliknya.
Baca Juga: Maybank Umumkan Penambahan Syarat dan Ketentuan Rekening QQ
Manajemen BNII menegaskan, perkara ini tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan. Seluruh aktivitas perbankan diklaim tetap berjalan normal dan terkendali.
“Perseroan terus memantau perkembangan terkait secara cermat dan dengan serius mempertimbangkan mengambil langkah lebih lanjut untuk mempertahankan hak perseroan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis manajemen dalam surat yang sama.
Dengan pernyataan resmi tersebut, BNII berupaya menegaskan posisi korporasi yang terpisah dari tindakan individu, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dan integritas operasionalnya di industri perbankan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: