Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Terima 17.531 Pengaduan Masyarakat dari Pinjol dan Investasi Ilegal

        OJK Terima 17.531 Pengaduan Masyarakat dari Pinjol dan Investasi Ilegal Kredit Foto: Youtube
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 17.531 pengaduan masyarakat terkait kegiatan keuangan ilegal sepanjang Januari hingga 30 September 2025. Sebagian besar laporan berasal dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi tanpa izin.

        Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa dari total laporan tersebut, 13.999 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal, sementara 3.532 lainnya berasal dari investasi ilegal.

        "Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, di mana sejak Januari hingga 30 September 2025, kami telah menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal," ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Kamis (9/10/2025).

        Baca Juga: Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional, OJK Dorong Intermediasi Keuangan ke Sektor Prioritas

        Upaya pemberantasan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang beranggotakan lintas lembaga. Hingga September 2025, Satgas Pasti berhasil menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.

        Selain menindak entitas ilegal, Satgas Pasti juga memantau laporan masyarakat yang disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dari hasil pemantauan, ditemukan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan keuangan.

        OJK melalui Satgas Pasti terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjuti pemblokiran situs dan nomor telepon yang digunakan pelaku. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kerugian masyarakat akibat maraknya penawaran keuangan ilegal secara daring.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: