Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengadilan Niaga Kabulkan Permohonan PKPU, Klien PT Solusi Industri Energi Punya Tenggat 45 Hari Restrukturisasi Utang

        Pengadilan Niaga Kabulkan Permohonan PKPU, Klien PT Solusi Industri Energi Punya Tenggat 45 Hari Restrukturisasi Utang Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Solusi Industri Energi (SIE) telah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut diucapkan secara resmi oleh Majelis Hakim di bawah pimpinan Abdullatip, S.H., M.H. pada hari Senin, 13 Oktober 2025, dengan menggunakan sistem E-Court.

        Kuasa Hukum PT SIE, Dr. Ibnu Aryo Nugroho, S.H, M.H., mengumumkan kabar ini secara resmi pada Selasa, 14 Oktober 2025. "Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, permohonan PKPU yang diajukan klien kami telah dikabulkan oleh Majelis Hakim," ujarnya.

        Sebagai konsekuensi yuridis atas putusan tersebut, PT Mitra Murni Perkasa (MMP) kini resmi berstatus "Dalam PKPU Sementara". Status PKPU Sementara ini akan berlaku untuk waktu paling lama 45 hari ke depan, terhitung sejak putusan diucapkan.

        Garry T. Rahman, S.H., salah satu Kuasa Hukum Pemohon, menjelaskan bahwa selama periode 45 hari tersebut, PT MMP diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyusun skema restrukturisasi utang. Skema ini akan dituangkan dalam Proposal Perdamaian yang disusun bersama Tim Pengurus yang ditunjuk.

        PT MMP nantinya akan didampingi oleh empat orang tim pengurus untuk mengelola aset dan kegiatan usahanya secara bersama-sama. Garry T. Rahman memastikan bahwa PT MMP tetap dapat menjalankan usahanya (going concern) sebagaimana mestinya meskipun dalam status PKPU Sementara.

        Baca Juga: Pengadilan Niaga Tolak Permohonan PKPU terhadap PT. Asiana Senopati

        Pihak Kuasa Hukum PT SIE terus menghimbau PT MMP agar bersikap kooperatif dan dapat menawarkan skema penyelesaian utang yang dinilai reasonable kepada seluruh krediturnya. Dr. Ibnu Aryo N memperingatkan bahwa kegagalan dalam proses ini dapat membawa dampak hukum yang sangat serius.

        "Jika tidak (kooperatif), dapat berdampak hukum sangat serius, antara lain dinyatakannya MMP ke dalam status pailit," tegas Dr. Ibnu Aryo N. Walaupun demikian, ia mempertegas bahwa kliennya tidak menghendaki kondisi pailit, mengingat kedua belah pihak sejak awal adalah mitra bisnis yang beritikad baik.

        Baca Juga: Purbaya Ogah Keluarkan Dana APBN Untuk Bangun Family Office, Ini Alasannya!

        Dalam proses PKPU ini, Kuasa Hukum PT SIE akan bertugas mendampingi kliennya untuk mendaftarkan tagihan kepada Tim Pengurus. Pendaftaran ini dilakukan agar seluruh tagihan PT SIE dapat diverifikasi dan dicocokkan dalam tahap rapat kreditur selanjutnya yang sampai dengan saat ini masih menunggu pengumuman lebih lanjut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: