Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengelolaan Sawit Negara Diperkuat Lewat Reformasi Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum

        Pengelolaan Sawit Negara Diperkuat Lewat Reformasi Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum Kredit Foto: Abdul Aziz
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pemerintah melalui perusahaan pengelola aset negara tengah memperkuat komitmen dalam membenahi tata kelola dan kepatuhan hukum di sektor perkebunan sawit. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar mewujudkan pengelolaan aset negara yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

        Isu keterlambatan realisasi program plasma serta sejumlah temuan hasil audit negara menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem internal sekaligus menyelaraskan kebijakan lintas sektor. 

        Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2004–2024, sebagian besar perusahaan sawit nasional menghadapi tantangan serupa, mulai dari sertifikasi lahan plasma hingga pembinaan teknis dan pengawasan di daerah.

        Baca Juga: Mayoritas Sawit Rakyat Belum Penuhi Standar EUDR, INDEF: Rantai Pasok Masih Gelap

        Menanggapi kondisi tersebut, Indonesian Audit Watch (IAW) menilai bahwa entitas negara yang mengelola lahan sawit hasil sitaan memiliki tanggung jawab besar dalam memperkuat kepatuhan hukum dan memastikan kemitraan berjalan sesuai regulasi.

        “Permasalahan ini seharusnya menjadi cermin bersama bahwa sistem tata kelola perkebunan, baik di sektor swasta maupun BUMN, masih memerlukan penguatan dari sisi kelembagaan dan hukum,” ujar Sekretaris IAW, Iskandar, Kamis (16/10/2025).

        Menurutnya, langkah-langkah perbaikan seperti audit internal, pembentukan unit kepatuhan hukum, serta publikasi berkala rencana kerja plasma dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan kredibilitas di mata publik. IAW juga mendorong adanya sinergi lintas kementerian agar kepastian hukum atas lahan dan izin pengelolaan dapat segera terwujud.

        Baca Juga: Penguasaan Kembali Lahan Kelapa Sawit Nasional Disebut Tak Akurat, 39% Lahan Masih Kosong

        “Negara sedang belajar menegakkan tertib hukum melalui perusahaan miliknya sendiri. Ini adalah kesempatan besar untuk menjadi contoh dalam membangun sistem tata kelola perkebunan yang transparan, tertib, dan berpihak pada masyarakat,” tambah Iskandar.

        Menurutnya, dalam konteks tersebut, perusahaan pengelola aset sawit negara kini fokus memperkuat mekanisme due diligence, membentuk tim hukum yang solid, dan meningkatkan literasi hukum bagi staf lapangan. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan kewajiban plasma sekaligus mendorong terwujudnya kemitraan yang berkeadilan antara negara dan masyarakat sekitar lahan.

        Baca Juga: Kontribusi Industri Minyak Sawit Atasi Masalah Kemiskinan Dunia

        Baca Juga: Revitalisasi Peran Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat

        "Lewat pendekatan yang lebih transparan dan profesional, pengelolaan sawit negara diharapkan dapat menjadi model baru tata kelola perkebunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berlandaskan hukum," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: