Tolak Keras Ide Plain Packaging Produk Tembakau, Asosiasi Vape Nilai Kebijakan Itu Bermasalah
Kredit Foto: Freepik/Racool_studio
Inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji ulang penerapan plain packaging, yaitu penyeragaman desain dan warna kemasan rokok serta produk tembakau alternatif, mendapat tentangan dari beragam kalangan. Kebijakan ini dinilai cacat sejak proses perencanaan, terutama karena kurangnya keterlibatan masyarakat umum dan para pihak yang berkepentingan yang akan terpengaruh oleh aturan tersebut.
Salah satu suara penolakan diutarakan oleh Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan. Ia menegaskan bahwa asosiasi yang dipimpinnya tidak dilibatkan sama sekali dalam tahapan pembahasan maupun penetapan keputusan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tersebut.
"Saya tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan atau penyerahan draft yang diberitakan oleh beberapa media," katanya saat dikontak wartawan.
Baca Juga: Desak Kemenkes, Asosiasi Petani dan Serikat Pekerja Minta Rencana Plain Packaging Dibatalkan
Kemenkes diketahui tengah menyiapkan Rancangan Permenkes yang memuat ketentuan penyeragaman warna kemasan rokok dan produk tembakau alternatif. Namun, hingga pelaksanaan rapat koordinasi dengan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia beberapa waktu lalu, draft tersebut belum dirilis ke publik.
Paido menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyusunan kebijakan, terutama yang berdampak langsung pada konsumen dan pelaku usaha. Menurutnya, keterbukaan terhadap publik akan membuka ruang diskusi berbasis data dan masukan yang konstruktif.
"Kami mendukung pengendalian tembakau yang berbasis bukti dan menghormati hak konsumen, tapi menolak implementasi plain packaging tanpa kajian spesifik untuk produk tembakau alternatif dan tanpa konsultasi publik yang memadai," tegas Paido.
Ia juga menyoroti potensi hilangnya hak konsumen akibat kebijakan tersebut. Kemasan, menurutnya, adalah sumber informasi penting bagi konsumen untuk mengenali produk secara lebih akurat.
Baca Juga: Kompak Satu Suara, Kemenperin dan Serikat Pekerja Lawan Rencana Kemenkes Soal Kemasan Rokok Seragam
“Plain packaging bukanlah 'silver bullet',” dia menyarankan.
Lebih jauh, Paido mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa membuka celah bagi pemalsuan dan peredaran produk ilegal. Identifikasi visual yang diseragamkan akan menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal, yang pada akhirnya bisa menggangu rantai pasok industri hasil tembakau (IHT).
Ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), mengingat negara-negara yang menerapkan plain packaging menghadapi gugatan hukum dari pemegang merek dan investor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat