Kredit Foto: Istimewa
Perkembangan bisnis terus bergerak dengan sangat cepat. Banyak kompetitor mulai bermunculan yang tumbuh dengan cepat juga dengan menjalin banyak kerjasama.
Melihat fenomena ini, sudah sepatutnya pemilik bisnis memikirkan badan usaha yang legal agar bisa lebih berkembang.
Legalitas usaha inilah yang menjadi fondasi untuk menjaga bisnis tetap aman dan diakui negara. Selain itu, legalitas usaha merupakan syarat dasar untuk menjalin berbagai kerjasama secara resmi baik dengan pihak swasta maupun pemerintah, demikian penjelasan dari Qorinatul Ulya, Sales Manager MP Group.
Baca Juga: Pengelolaan Tambang Diharapkan Tak Hanya Berpusat pada Perusahaan Besar, Tapi Juga Koperasi
“Saat ini, dua bentuk yang paling cukup sering jadi pilihan di Indonesia adalah PT Perorangan dan Koperasi. Keduanya sama-sama sah di mata hukum, tapi punya karakter yang berbeda,” kata Rina, sapaan karibnya
Lebih lanjut Rina mengatakan jika PT Perorangan lebih cocok untuk pelaku usaha mandiri yang ingin tampil profesional dan efisien, sedangkan Koperasi dibangun atas dasar kebersamaan dan gotong royong antar anggota.
Kemudian, masih kata Rina, inilah momen penting yang sering terlewat oleh banyak pengusaha. Mereka fokus mengejar omzet, tapi lupa menyiapkan payung hukum untuk bisnisnya.
Padahal, dengan usaha yang berbadan hukum, kamu bisa punya rekening atas nama perusahaan, menjalin kerja sama lebih profesional, bahkan menarik kepercayaan klien dan investor dengan lebih mudah.
“Legalitas usaha merupakan strategi jangka panjang untuk menjaga bisnis tetap hidup dan tumbuh di tengah persaingan yang makin ketat,” kata dia
Apa Itu PT Perorangan?
PT Perorangan atau Perseroan Terbatas Perorangan atau juga Perseroan Perseorangan merupakan inovasi dari pemerintah yang hadir lewat Undang-Undang Cipta Kerja.
Tujuannya adalah untuk mempermudah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar bisa memiliki badan hukum tanpa harus memiliki banyak pendiri.
Jika sebelumnya untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal dua orang, kini satu orang saja sudah bisa memiliki perusahaan berbadan hukum resmi.
Keunggulan utama dari PT Perorangan adalah pemisahan harta pribadi dan harta usaha.
Artinya, jika perusahaan mengalami masalah keuangan, harta pribadi pemilik tidak akan ikut terseret. Selain itu, proses pendiriannya juga jauh lebih sederhana karena bisa dilakukan secara online melalui sistem AHU danOSS (Online Single Submission).
Namun, di balik kemudahan itu, tetap ada sejumlah dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Karena itu, banyak calon pengusaha memilih menggunakan jasa pembuatan PT perorangan agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Dengan menggunakan layanan profesional, dokumen-dokumen seperti SK Pendirian Perusahaan, NPWP hingga NIB bisa diurus secara cepat dan sesuai regulasi.
Koperasi dan Nilai Gotong Royong
Sementara itu, Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Koperasi cocok untuk kelompok orang yang memiliki tujuan ekonomi bersama. Misalnya komunitas usaha kecil, pekerja mandiri, atau kelompok petani. Prinsip utama koperasi adalah “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” yang berarti keuntungan dan kebijakan dikelola bersama.
Untuk mendirikan koperasi, dibutuhkan setidaknya sembilan orang pendiri, rapat pembentukan, serta dokumen-dokumen seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Setelah itu, koperasi harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Prosesnya memang sedikit lebih panjang, tetapi manfaat jangka panjangnya besar karena koperasi bisa menjadi wadah ekonomi yang berkelanjutan dan mandiri.
Bagi kelompok yang ingin mendirikan koperasi namun belum memahami detail prosedurnya, tersedia layanan jasa pendirian koperasi yang dapat membantu dari tahap awal sampai pengesahan.
Dengan bantuan layanan profesional, seluruh proses administratif dapat dilakukan dengan lebih efisien dan sesuai peraturan yang berlaku.
PT Perorangan vs Koperasi: Mana yang Lebih Tepat?
Memilih antara PT Perorangan dan Koperasi tergantung pada struktur dan tujuan bisnismu.
Jika kamu ingin membangun usaha secara mandiri dan memiliki kontrol penuh atas keputusan, PT Perorangan adalah pilihan ideal.
Legalitas usaha ini juga cocok untuk pekerja profesional, freelancer, dan pelaku usaha kecil yang ingin meningkatkan kredibilitas di mata klien maupun lembaga keuangan.
Sebaliknya, jika kamu ingin usaha berbasis komunitas dengan sistem bagi hasil yang adil antaranggota, Koperasi menjadi pilihan tepat.
Koperasi lebih menekankan nilai kebersamaan dan keadilan ekonomi, sehingga setiap anggota memiliki peran aktif dalam menentukan arah usaha.
Baik PT Perorangan maupun Koperasi, keduanya memiliki kekuatan tersendiri. PT Perorangan unggul dalam fleksibilitas dan efisiensi, sementara Koperasi unggul dalam aspek partisipasi dan kebersamaan.
Yang terpenting, keduanya memberi status hukum yang sah dan memungkinkan bisnismu berkembang dengan dasar yang kuat.
Pentingnya Legalitas Usaha Sejak Awal
Banyak pelaku usaha yang baru menyadari pentingnya legalitas ketika bisnisnya sudah berjalan lama. Padahal, memiliki legalitas sejak awal memberikan banyak keuntungan, antara lain:
●Bisnis lebih kredibel di mata mitra dan klien.
●Dapat mengikuti tender atau proyek pemerintah.
●Mudah mengajukan pembiayaan atau investasi.
●Terhindar dari risiko hukum di masa depan.
Dengan memiliki badan hukum yang jelas, kamu tidak hanya membangun bisnis, tetapi juga pondasi jangka panjang untuk pertumbuhan dan ekspansi di masa depan.
Baca Juga: Bukan Hanya Instrumen, Rachmat Gobel: Koperasi Benteng Ekonomi Nasional di Desa
Wujudkan Legalitas Bisnismu bersama LegalMP.id
Untuk kamu yang ingin fokus mengembangkan usaha tanpa repot mengurus administrasi, LegalMP.id siap membantu.
Melalui layanan berbasis online dan dukungan tenaga profesional, kamu bisa mendirikan PT Perorangan maupun Koperasi dengan cepat, mudah, dan tentunya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Mulailah langkah pertama menuju bisnis yang sah, aman, dan terpercaya. Dengan badan hukum yang kuat, perjalanan usahamu akan jauh lebih mantap dan terarah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: