Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bambang Haryo Apresiasi Langkah Menkeu Purbaya Jaga Cukai Rokok dan HJE Tepat, Selamatkan Industri Padat Karya

        Bambang Haryo Apresiasi Langkah Menkeu Purbaya Jaga Cukai Rokok dan HJE Tepat, Selamatkan Industri Padat Karya Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menyampaikan apresiasi atas ketegasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Apresiasi ini terkait dengan keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE), yang dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Keputusan ini dinilai memberikan kepastian bagi industri terkait.

        Menurut Bambang Haryo, kebijakan ini merupakan langkah strategis yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas. Ia berpendapat bahwa tidak naiknya tarif cukai dan HJE penting untuk mempertahankan kelangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang merupakan sektor padat karya, sekaligus mendukung program hilirisasi dan memperkuat daya saing industri di skala nasional.

        “Keputusan Pak Purbaya ini sangat tepat dan perlu diapresiasi. Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, menjaga stabilitas industri padat karya seperti IHT adalah keputusan yang berpihak pada rakyat,” ujar Bambang Haryo, Rabu (15/10).

        Baca Juga: Menkeu Purbaya Tunda Kenaikan Cukai Rokok, Pengusaha Nilai Langkah Ini Beri Waktu Pemulihan Industri

        Menurut Bambang, IHT merupakan salah satu sektor penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia, baik secara langsung di pabrik maupun tidak langsung melalui petani tembakau, cengkih, hingga pedagang kecil. “Jutaan masyarakat menggantungkan hidup dari sektor ini. Jika cukai terus dinaikkan tanpa mempertimbangkan daya serap pasar, maka dampaknya bisa besar terhadap tenaga kerja dan penerimaan negara,” jelasnya.

        Ia menambahkan bahwa kebijakan stabilisasi fiskal untuk industri tembakau tahun depan akan memberi ruang bagi pelaku industri untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat hilirisasi industri nasional.

        “Dengan tidak naiknya cukai dan HJE, industri bisa kembali fokus pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Inilah semangat hilirisasi yang sebenarnya,” tegas Bambang.

        Lebih jauh, Bambang menilai keputusan Menkeu memberikan kepastian bagi dunia usaha, yang menjadi fondasi penting bagi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kalau kebijakan fiskal dan industri sejalan, hasilnya adalah stabilitas, dan dari stabilitas itu akan lahir pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujarnya.

        Ia juga mendorong agar kebijakan ini diikuti dengan penguatan pengawasan terhadap rokok ilegal serta pemberdayaan petani dan pelaku UMKM yang terlibat dalam rantai produksi IHT.

        “Dengan menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan usaha legal, pemerintah memberi perlindungan terhadap industri dan keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang bergantung padanya. Mudah-mudahan ini menjadi kebijakan konkret bagaimana koordinasi ekonomi yang baik bisa berdampak langsung pada rakyat,” terangnya.

        Namun demikian, Bambang juga menyoroti pentingnya konsistensi kebijakan lintas sektor dalam mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau. Ia mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang progresif harus diimbangi dengan regulasi yang tidak kontraproduktif terhadap sektor padat karya.

        Baca Juga: Cukai Rokok Disetop Naik Tahun Depan, Industri Usulkan Penundaan Kenaikan Selama Tiga Tahun.

        Ia secara khusus meminta agar Kementerian Kesehatan tidak terus mendorong implementasi regulasi yang berpotensi mematikan industri, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kedua regulasi tersebut mengatur penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama serta larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

        “Kebijakan pada PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes sebaiknya dikaji ulang agar tidak kontraproduktif terhadap keberlangsungan sektor padat karya,” tegas Bambang.

        Sebagai informasi, IHT hingga kini menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara, dengan kontribusi cukai mencapai Rp216 triliun pada tahun 2024. Selain itu, industri ini juga menyerap hampir 6 juta tenaga kerja, secara langsung maupun tidak langsung belum lagi tenaga kerja dari 30 juta UMKM yang berhubungan dengan rokok dari total 67 juta UMKM yang ada di Indonesia, menjadikannya salah satu sektor padat karya paling signifikan dalam perekonomian nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: