Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tarif Pesawat Turun 14%, Daya Beli Masyarakat Diprediksi Menguat

        Tarif Pesawat Turun 14%, Daya Beli Masyarakat Diprediksi Menguat Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13–14% untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebagai langkah strategis menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

        Adapun kebijakan ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dengan fokus pada penguatan konsumsi rumah tangga dan peningkatan daya beli masyarakat pada semester II 2025.

        Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa penurunan tarif tiket pesawat merupakan komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru. 

        “Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujar Dudy, Selasa (21/10/2025).

        Perlu diingat, penurunan tarif berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, serta periode pembelian mulai 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.

        Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini mampu mendorong konsumsi rumah tangga melalui peningkatan mobilitas masyarakat, terutama di masa liburan akhir tahun yang menjadi momentum belanja dan perjalanan domestik.

        Sekedar informasi, penetapan tarif baru tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025.

        Adapun ketiga aturan itu mengatur penurunan sejumlah komponen biaya, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6%, fuel surcharge pesawat jet sebesar 2%, fuel surcharge propeller sebesar 20%, serta pengenaan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara dan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50%.

        Selain itu, harga avtur di 37 bandara juga diturunkan, diikuti dengan kebijakan perpanjangan jam operasional (operating hours) dan peningkatan layanan advance serta extend service.

        Pada momen yang sama, Dudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam menurunkan tarif tiket pesawat, mulai dari kementerian/lembaga, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara.

        ”Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Menhub Dudy.

        Ia menegaskan, selain penurunan harga, Kementerian Perhubungan juga akan memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama periode liburan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: