Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Siapkan Formula Baru Upah Minimum 2026

        Pemerintah Siapkan Formula Baru Upah Minimum 2026 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah tengah menyiapkan formula baru penetapan upah minimum 2026 yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi nasional dan daerah. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

        Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyusunan formula baru ini akan menjadi langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang.

        “Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” ujar Afriansyah dikutip dari keterangan resmi, Jumat (31/10/2025).

        Baca Juga: Upah Minimum Dinilai Tak Jadi Penghalang Penyerapan Kerja di Sektor Formal

        Ia menambahkan, pengumuman resmi mengenai formula upah minimum akan dilakukan pada 21 November mendatang.

        Forum Coffee Morning ini juga menjadi momentum awal untuk memperkuat komunikasi tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Afriansyah menyebut kegiatan serupa akan digelar rutin setiap bulan guna membangun dialog konstruktif dan mempercepat penyampaian aspirasi di sektor ketenagakerjaan.

        Selain isu pengupahan, Afriansyah juga menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tingkat perusahaan. Menurutnya, PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

        Baca Juga: Brasil Mau Gratiskan Transportasi Umum Demi Manjakan Buruh

        Ia menekankan bahwa prinsip Hubungan Industrial Pancasila (HIP) harus menjadi dasar dalam setiap relasi kerja, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024. Nilai gotong royong, kesetaraan, dan kemanusiaan, kata dia, merupakan fondasi utama hubungan industrial yang berkeadilan.

        Pemerintah juga memperkuat peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit melalui Gugus Tugas Peningkatan Produktivitas. Upaya ini diharapkan mendorong perusahaan menumbuhkan iklim kerja yang harmonis sekaligus berdaya saing.

        “Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring,” tutur Afriansyah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: