Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Geledah Ruko di Ancol, Diduga Produksi Peralatan Makan Palsu Program MBG

        Polisi Geledah Ruko di Ancol, Diduga Produksi Peralatan Makan Palsu Program MBG Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aparat Kepolisian Resor Jakarta Utara menggeledah sebuah ruko di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, yang diduga digunakan untuk memproduksi dan memperdagangkan peralatan makan palsu berlabel Makan Bergizi Gratis (MBG). 

        Kepolisian menemukan sejumlah barang impor yang diberi label “Made in Indonesia” palsu, label SNI palsu, serta penggunaan logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin resmi. Barang-barang tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.

        Humas Polres Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sedang melakukan analisis dan evaluasi (anev). Mohon waktu,” ujar Maryati kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

        Kasus ini mencuat setelah laporan investigasi media mengungkap dugaan bahwa food tray yang digunakan dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu bukan buatan lokal, melainkan diproduksi di China. Dalam laporan tersebut, ditampilkan pula foto-foto pekerja di pabrik luar negeri yang memproduksi nampan berlogo BGN dan label SNI palsu.

        Selain berpotensi menyesatkan publik, pemalsuan logo halal juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Beredar kabar bahwa proses produksi nampan alias food tray di luar negeri menggunakan pelumas mengandung babi. Praktik pemalsuan ini juga merugikan negara karena pelaku tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

        Sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pelaku pemalsuan label SNI dapat dikenai pidana penjara hingga tujuh tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.

        Menanggapi temuan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Wadah Makan Indonesia (Apmaki), Robert Susanto, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. “Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap pemalsuan peralatan makan MBG,” ujarnya.

        Apmaki sejak awal berkomitmen menyediakan sarana makan yang higienis, aman, sesuai standar halal, dan mendukung kelancaran program MBG.

        “Dukungan kami mencakup penyediaan nampan atau food tray dan perlengkapan makan lain yang aman untuk kesehatan, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bersertifikasi halal,” tambah Robert Susanto.

        Robert menyebut, produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. Kapasitas produksi industri nasional saat ini mencapai sekitar 10 juta unit per bulan atau 100 juta unit per tahun. Angka ini dinilai cukup untuk mengurangi ketergantungan impor sekaligus menjamin kehalalan dan kualitas produk.

        “Dengan kapasitas tersebut, produsen dalam negeri siap mengambil alih sebagian besar pasokan dari luar negeri. Kami pastikan semua produk sesuai rekomendasi MUI, SNI, dan kebutuhan BGN,” tegas Robert Susanto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: