Realisasi Investasi EBT Mencapai Rp 21,64 T, ICDX Sebut REC Kunci Percepatan Payback Modal
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa realisasi investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia pada semester 1 tahun 2025 telah mencapai angka sekitar US$ 1,3 miliar, yang setara dengan Rp 21,64 triliun. Perlu dicatat, target investasi EBT yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM untuk sepanjang tahun 2025 adalah sebesar US$ 1,5 miliar. Angka target ini menunjukkan kenaikan tipis dibandingkan dengan realisasi investasi EBT tahun 2024, yang tercatat sebesar US$ 1,49 miliar atau setara Rp 24,04 triliun.
Sementara itu, data Pembiayaan Sektor Ketenagalistrikan Indonesia 2019–2023 dari Climate Policy Initiative (CPI) memberikan gambaran lebih luas mengenai investasi di sektor ketenagalistrikan. Laporan tersebut mencatat bahwa total investasi di sektor ketenagalistrikan selama lima tahun terakhir mencapai US$ 38,02 miliar, dengan rata-rata tahunan sebesar US$ 7,6 miliar. Secara spesifik, rata-rata investasi tahunan yang dialokasikan khusus untuk EBT adalah sebesar US$ 1,79 miliar.
Menanggapi investasi di sektor EBT, Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivative Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), Fajar Wibhiyadi, berpendapat mengenai peran penting Renewable Energy Certificate (REC). Ia menyatakan, “Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) dinilai bisa memberikan multiplier effect pada pembangkit listrik berbasis EBT, yaitu dalam bentuk pendapatan lain di luar penjualan listriknya. Adanya pendapatan tambahan ini tentunya bisa mempercepat pengembalian modal investasi (payback period)”.
Baca Juga: REC PLN, Sertifikat Hijau yang Mengubah Wajah Industri Indonesia
Fajar Wibhiyadi menambahkan, “REC bisa dikatakan semacam insentif bagi pihak yang mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT, dan tidak bisa dinikmati oleh pihak yang mengembangkan pembangkit listrik non EBT. Harapannya tentu dengan adanya perdagangan REC ini, dapat menjadi “sweetener” bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT. Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air, tenaga surya (matahari), tenaga panas bumi (Geothermal), tenaga bayu (angin), serta tenaga sampah”.
REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh. Di Indonesia, perdagangan REC dalam hal ini dijalankan oleh Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX atau BKDI), dimana infrastrukturnya terkoneksi dengan sistem registri dari Evident I-REC dan APX TIGRs.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: