KKP Tangkap Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp22,6 Miliar
Kredit Foto: Romus Panca
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik illegal fishing di perairan Indonesia. Satu kapal ikan asing berbendera Vietnam, HP 9213 TS, berhasil ditangkap saat mencuri ikan di Laut Natuna Utara, Sabtu (1/11/25).
Kapal berukuran 70 gross ton (GT) itu kedapatan beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, langsung meninjau kapal hasil tangkapan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/11/2025).
“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Dengan ini, total sudah enam kapal asing yang kita amankan sepanjang 2025,” ujar Ipunk di Kantor PSDKP Barelang, Kamis (6/11/25)..
Penangkapan kapal Vietnam tersebut berawal dari deteksi command center KKP yang kemudian dikonfirmasi melalui operasi udara (airborne surveillance). Informasi itu segera direspons oleh Kapal Pengawas Barakuda 01 di bawah komando Kapten Aldi Firmansyah.
Baca Juga: Perkuat Penataan Ruang Laut RI, KKP Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi
“Setelah dilakukan pengejaran di tengah malam, KP Barakuda 01 berhasil menghentikan dan memeriksa kapal Vietnam itu pada pukul 00.41 WIB,” terang Ipunk yang didampingi Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga warga negara Vietnam di kapal tersebut, termasuk sang nakhoda. Mereka menggunakan alat tangkap jaring trawl dan membawa hasil tangkapan berupa cumi kering. Berdasarkan evaluasi, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp22,6 miliar.
“Potensi kerugian dari satu kapal saja bisa mencapai puluhan miliar. Karena itu, pengawasan kita perkuat dengan patroli laut, udara, dan teknologi satelit,” tegas Ipunk.
Kapal HP 9213 TS diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Proses hukum terhadap para pelaku kini ditangani oleh PPNS Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.
Sepanjang tahun 2025, KKP telah mengamankan 41 kapal pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara. Dari jumlah tersebut, enam kapal asing lima berbendera Vietnam dan satu berbendera Malaysia, serta 35 kapal Indonesia yang melanggar aturan operasional.
Baca Juga: Kelola Sampah Laut, The Habibie Center dan Ocean Affairs Council Taiwan Jalin Kerja Sama
“Ini bukti nyata bahwa negara hadir di laut 24 jam untuk menjaga kekayaan laut kita,” tegas Ipunk.
Laut Natuna Utara memang dikenal rawan terhadap aktivitas kapal asing ilegal karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan kaya akan sumber daya perikanan. KKP terus memperkuat pengawasan di wilayah ini melalui sinergi patroli laut, udara, dan sistem pemantauan berbasis satelit.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya menjaga kedaulatan laut dan melindungi sumber daya perikanan nasional.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kedaulatan negara dan memastikan laut Indonesia tetap produktif untuk rakyatnya,” pungkas
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Romus Panca
Editor: Amry Nur Hidayat