Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Status PKPU Dicabut, MMP Tegaskan Komitmen Hilirisasi Nikel Nasional

        Status PKPU Dicabut, MMP Tegaskan Komitmen Hilirisasi Nikel Nasional Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mitra Murni Perkasa (MMP). Pencabutan ini tertuang dalam Putusan Nomor 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan pada 29 Oktober 2025. Dengan demikian, secara hukum MMP tidak lagi berada dalam proses PKPU.

        Pencabutan tersebut menandai berakhirnya proses hukum yang diajukan oleh dua kontraktor, yaitu PT Solusi Industri Energi dan PT Persada Engineering & Contracting. Permohonan PKPU sebelumnya diajukan terkait perselisihan pekerjaan dan perbedaan perhitungan nilai tagihan serta kelengkapan dokumen pendukung.

        Berdasarkan hasil persidangan, mayoritas kreditor baik konkuren maupun separatis menyatakan dukungan atas pencabutan status PKPU. Hal ini menunjukkan bahwa permohonan PKPU tidak berkaitan dengan kondisi finansial perusahaan, melainkan bersumber pada persoalan administratif dan teknis dalam pelaksanaan kontrak kerja.

        Baca Juga: Proyek Fiber Optik, PT Makon Ajukan PKPU Terhadap PT Asianet

        Dalam keterangan resminya, MMP menyebutkan bahwa perselisihan antara para pihak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau arbitrase sesuai kesepakatan kontraktual, bukan melalui jalur PKPU.

        Direktur Keuangan PT Mitra Murni Perkasa, Achmad Zuhraidi, menyampaikan bahwa keputusan pengadilan tersebut mencerminkan komitmen dan kemampuan finansial perusahaan dalam menjalankan seluruh kewajiban korporasi.

        “Putusan ini menegaskan bahwa MMP memiliki perencanaan dan kemampuan finansial yang baik untuk melaksanakan penyelesaian pembangunan smelter nickel matte dan mampu menjalankan seluruh kewajiban korporasi serta operasional proyek secara berkelanjutan. Kami menjunjung tinggi prinsip kemitraan yang profesional dan beritikad baik dalam menyelesaikan setiap perbedaan sesuai mekanisme yang telah disepakati,” ujar Achmad di Jakarta.

        Baca Juga: Pengadilan Niaga Kabulkan Permohonan PKPU, Klien PT Solusi Industri Energi Punya Tenggat 45 Hari Restrukturisasi Utang

        MMP saat ini tetap melanjutkan kegiatan operasional dengan prinsip tata kelola yang kuat dan berorientasi pada keberlanjutan. Selain fokus pada penyelesaian proyek pembangunan smelter nikel, perusahaan juga menjalankan program pemberdayaan tenaga kerja nasional. Hingga kini, MMP telah menyerap sekitar 1.000 tenaga kerja lokal yang mendapat pelatihan green operator sebagai bagian dari pengembangan kapasitas sumber daya manusia di daerah operasi.

        Keberadaan smelter nikel MMP menjadi bagian dari dukungan perusahaan terhadap kebijakan hilirisasi mineral nasional yang digagas pemerintah. Pembangunan fasilitas ini diharapkan dapat memperkuat rantai pasok industri nikel dan baterai kendaraan listrik, sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya dalam negeri secara berkelanjutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: