Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fungsi Audit Internal OJK Capai Kapabilitas 92,68 Persen

        Fungsi Audit Internal OJK Capai Kapabilitas 92,68 Persen Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola dan integritas lembaga melalui audit independen yang menunjukkan hasil positif terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan internal. 

        Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyampaikan bahwa hasil Quality Assessment Review (QAR) terhadap aktivitas audit internal menunjukkan tingkat kesesuaian “generally conform” atau secara umum sesuai dengan standar internasional yang diatur dalam International Professional Practices Framework (IPPF).

        “Penilaian ini membuktikan aktivitas audit internal OJK telah memiliki piagam, kebijakan, dan proses yang sesuai dengan standar internasional,” ujar Sophia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (7/11/2025).

        Selain audit kualitas, OJK juga melaksanakan assessment kapabilitas fungsi audit internal berdasarkan kerangka kerja Internal Audit Capability Model (IACM). Sophia menjelaskan bahwa hasil penilaian menunjukkan peningkatan konsisten sejak 2020 hingga 2024, dengan capaian tingkat kapabilitas 92,68 persen. 

        Baca Juga: Sektor Jasa Keuangan Indonesia Masih Stabil, Ini Penjelasan OJK

        “Hasil tersebut mencerminkan komitmen OJK untuk terus memperkuat peran audit internal dalam mencapai tujuan organisasi,” katanya.

        Dalam upaya memperkuat integritas kelembagaan dan pencegahan korupsi, OJK juga meningkatkan jumlah pegawai bersertifikat Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) yang dilaksanakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, sebanyak 58 pegawai OJK telah memiliki sertifikasi API.

        Sophia menambahkan, OJK juga fokus pada peningkatan kapabilitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang governance, risk, and compliance (GRC). Pada Oktober 2025, OJK menggelar forum diskusi pembaruan kamus kompetensi fungsi GRC dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Perbanas, serta asosiasi profesi di bidang GRC.

        “Forum ini bertujuan memperbarui standar dan kamus kompetensi SDM fungsi GRC agar selaras dengan praktik global terkini,” jelasnya.

        Baca Juga: OJK: SLIK Bukan Satu-satunya Acuan Penilaian FLPP

        Selain itu, OJK juga menyelenggarakan Governance Insights Forum di Bandung pada 13 Oktober 2025 dengan menghadirkan narasumber dari BPK dan KPK. Acara ini disertai kegiatan edukasi publik seperti OJK Mengajar dan kuliah umum di berbagai universitas, termasuk Universitas Jarkom Bandung, Universitas Garut, dan Universitas Lapo.

        Sejak Januari hingga Oktober 2025, rangkaian kegiatan penguatan tata kelola seperti Governance Insights Forum dan Student Integrity Camp telah menjangkau sekitar 75 ribu peserta dari internal OJK maupun pemangku kepentingan eksternal. 

        “Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan,” tutup Sophia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: