Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK: SLIK Bukan Satu-satunya Acuan Penilaian FLPP

        OJK: SLIK Bukan Satu-satunya Acuan Penilaian FLPP Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan satu-satunya acuan dalam menilai kelayakan calon penerima program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menanggapi wacana pemutihan SLIK yang sebelumnya dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

        “Sebagian besar pengajuan yang tidak disetujui terkait FLPP bukan karena SLIK, melainkan karena dokumen permohonan tidak lengkap atau tidak memenuhi kriteria penerima FLPP,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

        Berdasarkan data OJK, dari 103.261 pengajuan FLPP, sekitar 42,9 persen ditolak karena ketidaklengkapan dokumen. Sementara itu, hanya sebagian kecil penolakan disebabkan oleh catatan SLIK, terutama yang melibatkan jumlah kredit di bawah Rp1 juta.

        Mahendra menjelaskan, OJK telah melakukan klarifikasi terhadap debitur yang datanya tercatat dalam SLIK dan berpotensi masuk dalam program FLPP. “Sebagian dari mereka telah mendapatkan penjelasan dan klarifikasi mengenai statusnya,” ujarnya.

        Baca Juga: OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global

        Ia menambahkan, hasil klarifikasi dan rekomendasi OJK telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, yang memiliki pandangan serupa mengenai perlunya penilaian komprehensif di luar SLIK dalam program pembiayaan perumahan bersubsidi tersebut.

        Selain menyoroti isu FLPP, OJK juga menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait penghapusan buku kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mahendra mengatakan, OJK telah mengusulkan mekanisme pelaksanaan yang lebih efektif dibanding tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan jangka waktu, persyaratan, serta kriteria debitur.

        Baca Juga: OJK Ungkap 10 Modus Scam yang Bikin Warga Rugi Hingga Triliunan

        “Langkah-langkah ini sedang diperdalami agar proses penghapusan tagihan dari pembiayaan dan kredit UMKM dapat diterapkan secara lebih efektif di bank-bank penyalur,” jelas Mahendra.

        Menurutnya, koordinasi lintas kementerian menjadi kunci agar kebijakan pembiayaan dan penghapusan buku dapat berjalan selaras. OJK terus berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kementerian UMKM, dan Kementerian PKP, serta lembaga jasa keuangan, untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan debitur dan stabilitas sistem keuangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: