Bos OJK Temui Purbaya Bahas Aturan Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memberlakukan kembali kebijakan penghapusan piutang atau hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank-bank pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait rencana penerapan kembali kebijakan tersebut.
Baca Juga: Purbaya Bakal Kenakan Cukai pada Produk Popok hingga Tisu Basah
“Kami telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK Bulan Oktober 2025, dikutip Minggu (9/11/2025).
Mahendra menambahkan, OJK juga telah menyampaikan usulan agar regulasi yang akan diterbitkan pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan efektif dibandingkan aturan sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses penyelesaian kredit macet di sektor UMKM.
Selain kepada Menteri Keuangan, usulan tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sekretaris Negara agar proses penagihan pembiayaan dan kredit UMKM di bank-bank pemerintah dapat dilanjutkan dengan lebih efektif ke depan.
Baca Juga: OJK Bangun Kantor Baru di Medan, Perkuat Stabilitas Keuangan Daerah
“Saat ini, pemerintah tengah menindaklanjuti langkah-langkah teknis, termasuk pengaturan jangka waktu pelaksanaan, persyaratan, dan kriteria pelaksanaan kebijakan tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM, yang diundangkan pada 5 November 2024. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan dan berakhir pada Mei 2025.
Baca Juga: BPDP Raih Penghargaan Mitra Wirausaha Mahasiswa Berbasis UKM Sawit
Baca Juga: SinaraFest : Sinergi BPDP dan Kemenkeu Satu dalam Pemberdayaan UMKM
Dari total target 1 juta UMKM dengan nilai kredit macet sekitar Rp10 triliun, realisasi kebijakan tersebut baru menyentuh 67.000 debitur UMKM dengan nilai kredit macet sebesar Rp2,4 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya