Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PP TUNAS jadi Perisai Baru Pemerintah Melindungi Anak dari Konten Negatif di Dunia Maya

        PP TUNAS jadi Perisai Baru Pemerintah Melindungi Anak dari Konten Negatif di Dunia Maya Kredit Foto: Kemkomdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anak-anak Indonesia, yang menurut data BPS tercatat 89% di usia 5 tahun ke atas telah menjadi pengguna internet, menjadi kelompok rentan di ruang digital. 

        Data dari National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) pada 2024 mengungkap fakta mencengangkan bahwa terdapat 5.566.015 laporan konten pornografi anak yang berasal dari Indonesia dalam kurun waktu 2021-2024.

        Kerentanan ini yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

        Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP TUNAS adalah bukti nyata keseriusan pemerintah melindungi generasi muda. Dalam Orasi Ilmiahnya pada Dies Natalis ke-45 FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sabtu (08/11/2025), ia menyatakan bahwa regulasi ini tetap diterbitkan meski menuai penolakan dari beberapa platform digital.

        Baca Juga: ASN, Meritokrasi, dan Transformasi Digital: Kunci Birokrasi yang Tumbuh Cepat

        “Bagi perusahaan-perusahaan ini, kita adalah pasar. Tentu ada reaksi ketika pasarnya dipotong. Namun, alhamdulillah, berkat kepemimpinan Bapak Presiden yang teguh, beliau menyampaikan bahwa ini memang sudah harus berjalan. Kita harus melindungi anak-anak kita,” tegas Meutya.

        Dengan regulasi ini, Indonesia mencatatkan diri sebagai negara kedua di dunia setelah Australia yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak terhadap platform digital.

        PP TUNAS tidak hanya sekadar wacana. Regulasi ini mengatur kewajiban konkret bagi penyelenggara sistem elektronik, termasuk penerapan verifikasi usia untuk mencegah anak mengakses konten yang tidak sesuai. Meutya juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan sistem untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi platform yang melanggar.

        Baca Juga: Tingkatkan Keamanan, Kini Sudah Terbit Kartu SIM Khusus untuk Anak-Anak, Akses ke Sosmed Dibatasi dan Bisa Dilacak secara Real Time

        “Saat ini kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan sistem sebelum sanksi benar-benar diterapkan. Penting untuk ditekankan, sanksi ini dikenakan terhadap platform, bukan kepada ibu atau anak,” jelasnya.

        Di luar regulasi, upaya perlindungan anak di ruang digital juga dilakukan melalui jalur edukasi. Kementerian Kominfo bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus berkolaborasi memberikan pemahaman kepada orang tua dan anak tentang cara melindungi diri dan keluarga di dunia online.

        Meutya meyakini, kombinasi antara regulasi yang kuat, penegakan hukum, dan edukasi yang berkelanjutan akan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Upaya kolektif ini diharapkan dapat melahirkan calon-calon pemimpin masa depan Indonesia yang tidak hanya cerdas, tetapi juga bertoleransi dan beretika.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: