Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        China Tuduh Amerika Serikat Mencuri Bitcoin Hingga 127.000 BTC

        China Tuduh Amerika Serikat Mencuri Bitcoin Hingga 127.000 BTC Kredit Foto: AP Photo/Andy Wong
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        China-Amerika Serikat (AS) kembali bersitegang menyusul tuduhan dari Beijing. Washington diduga terlibat dalam peretasan besar-besaran aset kripto yang melibatkan ratusan bitcoin yang berjumlah 127.000 BTC.

        Pusat Tanggap Darurat Virus Komputer Nasional China (CVERC) mengatakan bahwa hal itu tepatnya dilakukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ). DOJ dinilai telah menyita bitcoin yang awalnya dicuri dalam peretasan terhadap kolam penambangan LuBian di 2020.

        Baca Juga: Strategy (MSTR) Tambah Kepemilikan Bitcoin Jadi 641.692 BTC

        Pada saat itu, aset kripto yang diretas dikaitkan dengan  Ketua Prince Group Kamboja, Chen Zhi. Ia sendiri kini didakwa atas dugaan keterlibatan dalam skema penipuan kripto berskala besar oleh AS.

        CVERC memaparkan garis waktu dan metode peretasan yang menunjukkan penggunaan alat canggih, mengindikasikan keterlibatan kelompok peretas tingkat negara (state-level hacking organization).

        Selama hampir empat tahun, bitcoin hasil peretasan tersebut tidak tersentuh dan nyaris luput dari perhatian publik. Namun, pada pertengahan tahun lalu, sejumlah besar koin tersebut dikirim ke dompet baru. Perusahaan Analisis Blockchain, Arkham kemudian mengidentifikasi dompet-dompet itu sebagai milik pemerintah dari AS.

        CVERC menantang narasi yang menyebut bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak kejahatan, narasi resmi dari Washington. Lembaga itu menilai bahwa penyitaan tersebut bisa jadi merupakan tahap akhir dari operasi panjang yang melibatkan pelaku peretasan yang sama.

        Baca Juga: Honda Akui Mobil Listrik Pabrikan China Lebih Unggul, Siapkan Strategi Ini

        AS sendiri sebelumnya menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan tindakan penegakan hukum yang sah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: