Kredit Foto: Red Planet Indonesia
PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) resmi mengumumkan penghentian sementara operasional Hotel Pusako Bukittinggi mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini diambil dalam rangka melakukan renovasi menyeluruh demi peningkatan fasilitas dan infrastruktur hotel. Meski demikian, jangka waktu penyelesaian proyek renovasi tersebut belum ditetapkan.
“Berdasarkan Risalah Rapat Direksi tanggal 10 November 2025 dan disetujui secara terpisah melalui Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris pada tanggal 11 November 2025, Perseroan memutuskan untuk menghentikan sementara operasional Hotel Pusako Bukittinggi untuk tujuan renovasi fasilitas dan perbaikan infrastruktur,” ujar Sekretaris Perusahaan, Seandy Khusen.
Renovasi ini dilakukan untuk menjaga standar kualitas layanan dan keselamatan tamu, yang menjadi prioritas utama perusahaan. Proses perbaikan akan segera dimulai setelah kajian teknis diselesaikan.
“Sehubungan dengan penghentian sementara ini, Perseroan sedang melakukan kajian terhadap kebutuhan tenaga kerja di unit tersebut dan tidak menutup kemungkinan terjadinya penyesuaian jumlah karyawan sesuai kebutuhan operasional serta ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku,” tambah Seandy.
Baca Juga: Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Indonesia Turun, Bali dan Jakarta Paling 'Mendingan'
Secara operasional, penutupan sementara hanya berdampak pada Hotel Pusako, sementara seluruh hotel lain dalam jaringan Red Planet tetap beroperasi normal. Dari sisi hukum, tidak terdapat sengketa yang muncul akibat keputusan ini. Berdasarkan laporan keuangan kuartal III 2025, Hotel Pusako berkontribusi sekitar 7% terhadap pendapatan dan 2% terhadap total aset perseroan, sehingga dampak terhadap kinerja keuangan secara konsolidasi dinilai tidak signifikan.
Dalam hal ketenagakerjaan, perusahaan memastikan akan mematuhi seluruh ketentuan perundangan yang berlaku. “Perseroan akan melakukan evaluasi dan komunikasi dengan karyawan terdampak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan, termasuk opsi penempatan ulang, perumahan sementara, atau PHK dengan pemberian hak normatif,” jelas Seandy.
Lebih lanjut, Seandy menegaskan bahwa PSKT memiliki likuiditas dan posisi keuangan yang kuat untuk membiayai proses renovasi maupun kewajiban ketenagakerjaan selama masa penutupan.
“Setelah renovasi, hotel diharapkan dapat memberikan peningkatan pendapatan dan nilai aset. Peristiwa ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan secara konsolidasi,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: