Operasional Perusahaan Tambang Nikel Dihentikan, Warga Dorong Pemerintah Cari Solusi Investasi dan Perekonomian di Pulau Wawonii
Kredit Foto: Istimewa
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Wawonii Bergerak menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu (12/11/2025).
Aksi ini bertujuan mendorong pemerintah mencari solusi atas dampak ekonomi yang timbul pasca penghentian operasi produksi PT Gema Kreasi Perdana (GKP), sebuah perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Dalam pernyataan sikapnya, para peserta aksi meminta KLHK untuk mengambil langkah strategis, salah satunya dengan mempertimbangkan penerbitan izin atau kebijakan khusus yang memungkinkan kegiatan pertambangan dapat berlanjut dengan memperhatikan aspek keberlanjutan.
Koordinator Aksi, Devan, menyatakan bahwa kehadiran perusahaan tersebut sebelumnya memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat.
“Keberadaan GKP telah memicu tumbuhnya usaha warung, rumah kos, dan usaha kecil menengah lainnya. Sejak kegiatan tambang dihentikan, banyak usaha yang tutup dan pendapatan warga menurun. Kami berharap ada keadilan ekonomi untuk masyarakat Wawonii,” ujarnya.
Baca Juga: Emas dan Tembaga Menguat, Indonesia di Ambang Lompatan Industri Tambang
Aliansi Wawonii Bergerak juga mendorong percepatan dan kemudahan proses perizinan, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), agar investasi di pulau tersebut tidak terhambat dan masyarakat dapat kembali memperoleh penghasilan.
“Kami hadir di sini untuk menyuarakan kebutuhan akan lapangan kerja dan keberlanjutan ekonomi. Hidup di pulau kecil memiliki tantangan tersendiri, dan kami membutuhkan perhatian dari pemerintah,” tambah Devan.
Menurut keterangan dalam aksi tersebut, PT GKP telah beroperasi selama sekitar lima tahun di Wawonii sebelum IPPKH-nya dicabut. Perusahaan mengklaim telah menjalankan pengelolaan tambang dengan prinsip berkelanjutan, melakukan reklamasi, serta membantu pembangunan infrastruktur seperti jalan desa.
Dalam audiensi dengan perwakilan Direktorat Planologi KLHK, dijelaskan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait aktivitas tambang.
“Pencabutan izin ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan MA. Proses hukum awalnya memang diajukan oleh sekelompok warga,” jelas Faisal, perwakilan dari direktorat tersebut.
Baca Juga: CNGR: Nikel Indonesia Sudah Kuasai Pasar Dunia
Di sisi lain, Rio Labarase, warga dari Desa Roko-roko, Kabupaten Konawe Kepulauan, menyampaikan bahwa selama ini terdapat perbedaan pandangan di masyarakat mengenai operasi PT GKP.
“Jika ada yang menyatakan terjadi pencemaran lingkungan, di sisi lain perusahaan ini justru mendapat penghargaan atas kinerja lingkungannya dan terus melakukan reklamasi. Mereka juga dinilai telah berkontribusi dalam perbaikan infrastruktur seperti jalan dan menara BTS, yang sangat dirasakan manfaatnya oleh warga,” kata Rio.
Masyarakat berharap KLHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menemukan jalan tengah yang memulihkan perekonomian lokal tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: