Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, menegaskan status Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang ditetapkan untuk pelabuhan perikanan bukan sekadar bentuk pengakuan.
Status ini merupakan sebuah tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas perikanan di pelabuhan berjalan aman, tertib, berdaya saing, serta mampu menjamin kelancaran rantai pasok dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: WICF Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Bangun Ekosistem Pariwisata Berkelanjutan
Dan kini KKP telah menetapkan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sebagai Obvitnas. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola keamanan kawasan pelabuhan perikanan yang berperan strategis dalam mendukung industri perikanan nasional.
"Keamanan yang kuat menjadi fondasi bagi pelabuhan modern dan industri perikanan yang tangguh serta berkelanjutan," ucapnya, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (14/11).
Penetapan PPS Bitung sebagai Obvitnas tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, KKP menegaskan pentingnya pengamanan pelabuhan perikanan secara terstandar dan terintegrasi, terutama bagi pelabuhan strategis yang menjadi simpul ekonomi dan ekspor hasil laut Indonesia.
Sosialisasi dan Komitmen Bersama
Penetapan PPS Bitung sebagai Obvitnas ditindaklanjuti dengan kegiatan Sosialisasi dan Pencanangan Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di Kota Bitung yang digelar Senin (10/11). Pertemuan ini melibatkan Forkopimda Kota Bitung, organisasi masyarakat, pelaku usaha perikanan, hingga pengguna jasa pelabuhan.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan juga penandatanganan dukungan bersama seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen dalam penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PPS Bitung.
Kombes Pol. Alan Gerrit Abast, S.I.K. dari Direktorat Pengamanan Objek Vital Polri menyampaikan pentingnya pengamanan terstandar di kawasan Obvitnas.
Dia menegaskan bahwa kegiatan seperti penyampaian pendapat (unjuk rasa) tidak diperkenankan dilakukan di dalam kawasan Obvitnas, dan bila dilakukan harus berada minimal 500 meter dari area pelabuhan untuk menjaga stabilitas dan keselamatan publik.
“Penerapan sistem pengamanan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan pengaturan dan penataan agar operasional pelabuhan berjalan lancar dan efisien untuk mendukung PPS Bitung semakin kompetitif secara global,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong penguatan kinerja pelabuhan untuk mendorong produktivitas masyarakat kelautan dan perikanan.
Menteri Trenggono juga menyatakan bahwa pelabuhan perikanan harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga fasilitasnya perlu ditingkatkan untuk mendukung aktivitas perikanan yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: