Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai rencana penambahan barang kena cukai (BKC) pada produk popok bayi dan alat makan serta minum sekali pakai.
Purbaya menegaskan tidak akan menerapkan cukai pada popok bayi serta alat makan dan minum sekali pakai dalam waktu dekat.
“Sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat,” kata Purbaya dalam Media Briefing, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
purbaya menambahkan bahwa pihaknya akan memberlakukan barang kena cukai tambahan apabila ekonomi tumbuh menyentuh angka 6 persen.
Baca Juga: Purbaya Bakal Kenakan Cukai pada Produk Popok hingga Tisu Basah
“Jadi, saya acuannya masih sama dengan sebelumnya, sebelum ekonominya stabil, saya tidak akan nambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan,” tambahnya.
Sebelumnya, rencana pemungutan cukai terhadap popok bayi, alat makan dan minum sekali pakai, serta ekstensifikasi cukai tisu basah muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan direncanakan akan menyusun kajian terkait potensi perluasan barang kena cukai, termasuk popok bayi, produk makan-minum sekali pakai, dan tisu basah
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai rencana penambahan barang kena cukai (BKC) pada produk popok bayi dan alat makan serta minum sekali pakai.
Purbaya menegaskan tidak akan menerapkan cukai pada popok bayi serta alat makan dan minum sekali pakai dalam waktu dekat.
“Sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat,” kata Purbaya dalam Media Briefing, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
purbaya menambahkan bahwa pihaknya akan memberlakukan barang kena cukai tambahan apabila ekonomi tumbuh menyentuh angka 6 persen.
“Jadi, saya acuannya masih sama dengan sebelumnya, sebelum ekonominya stabil, saya tidak akan nambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan,” tambahnya.
Sebelumnya, rencana pemungutan cukai terhadap popok bayi, alat makan dan minum sekali pakai, serta ekstensifikasi cukai tisu basah muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan direncanakan akan menyusun kajian terkait potensi perluasan barang kena cukai, termasuk popok bayi, produk makan-minum sekali pakai, dan tisu basah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: