Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengadilan Niaga Tolak Permohonan PKPU terhadap PT Asianet

        Pengadilan Niaga Tolak Permohonan PKPU terhadap PT Asianet Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mandau Jaya Kontrindo (Makon) terhadap PT Asianet Media Teknologi (Asianet). 

        Putusan atas perkara dengan registrasi Nomor: 323/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST tersebut memberikan kejelasan atas posisi hukum para pihak serta memastikan proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Sengketa ini berawal dari klaim Makon terkait nilai pekerjaan atas dua purchase order (PO) yang diterbitkan oleh Asianet. Makon mengklaim telah menyelesaikan seluruh pekerjaan, bahkan melebihi ruang lingkup yang tercantum dalam PO, dan kemudian menerbitkan tagihan dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari nilai PO tersebut.

        Baca Juga: Proyek Fiber Optik, PT Makon Ajukan PKPU Terhadap PT Asianet

        Namun, Asianet mempertahankan posisinya bahwa Makon tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan dan disepakati dalam kedua PO tersebut. “Asianet juga memberikan klarifikasi mengenai posisi keuangannya yang kuat dan sehat, sehingga perusahaan tetap mampu memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian dengan para mitra. Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum untuk menempatkan perusahaan dalam proses PKPU,” ujar Kuasa Hukum Asianet, Yance Hendrik Willem Raranta dari Raranta & Partners Lawyers.

        “Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim pemeriksa perkara dalam memberikan putusan ini. Asianet tetap berkomitmen menjalankan prinsip profesionalitas, kepatuhan, serta transparansi dalam seluruh hubungan bisnis yang kami lakukan, sehingga para mitra bisnis Asianet tidak perlu khawatir karena Asianet berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibanya sesuai kesepakatan/perjajian yang berlaku," ucap Rizky Rahmani selaku kuasa dari Direksi Asianet.

        Baca Juga: Status PKPU Dicabut, MMP Tegaskan Komitmen Hilirisasi Nikel Nasional

        Asianet juga tetap membuka ruang dialog dan komunikasi yang konstruktif dengan Makon maupun seluruh mitra bisnis lainnya. Perusahaan berharap seluruh proses penyelesaian perbedaan pendapat di masa mendatang dapat dilakukan melalui mekanisme yang disepakati bersama secara baik dan profesional,

        Dengan berakhirnya proses hukum PKPU ini, Asianet akan terus fokus pada peningkatan layanan serta menjaga kualitas operasional bagi seluruh pelanggan dan pemangku kepentingan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: