Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BRMS Buka Suara Soal Pajak Ekspor Emas, Begini Katanya!

        BRMS Buka Suara Soal Pajak Ekspor Emas, Begini Katanya! Kredit Foto: Dok. Bumi Resources.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menegaskan bahwa rencana pemerintah menerapkan pajak ekspor emas sebesar 15 persen mulai tahun depan tidak akan memengaruhi pendapatan perusahaan. 

        Kepastian itu muncul setelah manajemen menyampaikan bahwa seluruh penjualan emas dan perak yang diproduksi PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha BRMS, dilakukan di pasar domestik. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup transaksi perseroan. 

        CPM sendiri merupakan entitas yang mengoperasikan tambang emas dan perak di Poboya, Sulawesi Tengah, serta sejumlah area di Sulawesi Selatan. 

        Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 September 2025, seluruh produk berupa emas dan perak murni yang dihasilkan dari fasilitas Carbon in Leach di Blok 1 dijual kepada pembeli lokal.

        Para pembeli tersebut mencakup perusahaan industri perhiasan dan logam mulia, antara lain Hartadinata Abadi (HRTA), PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat, serta PT Elang Mulia Abadi Sempurna. 

        Baca Juga: Laba Bersih BRMS Melonjak 129%, Ditopang Produksi Emas dan Tembaga

        Untuk penjualan perak, laporan perseroan mencatat pembeli domestik yang sama ditambah Garuda Internasional Multitrade. Seluruh transaksi menunjukkan tidak adanya eksposur terhadap pasar ekspor.

        CEO BRMS Agus Projosasmito menegaskan kembali bahwa proses penjualan CPM tidak berkaitan dengan kebijakan ekspor sehingga perusahaan tidak berada dalam posisi terdampak. 

        “Dalam menjual produk emas dan perak, kami selalu berusaha mengoptimalkan laba, dan menambah nilai bagi para pemegang saham,” ujar Agus dalam keterangan yang dikutip Rabu (19/11/2025). 

        Ia menyampaikan bahwa produk akhir yang dipasarkan CPM merupakan emas dan perak murni, bukan dore bullion, sehingga dipasok langsung kepada pembeli dalam negeri.

        Agus menjelaskan bahwa penjelasan resmi ini diberikan untuk merespons sejumlah pertanyaan yang diterima perusahaan seiring rencana penerapan pajak ekspor oleh pemerintah. 

        Menurutnya, sentimen yang muncul di pasar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekeliruan mengenai struktur penjualan dan prospek pendapatan BRMS.

        Baca Juga: Targetkan Produksi 2026, EMAS Mulai Ore Feeding di Tambang Pani

        Kegiatan operasional CPM saat ini mencakup penambangan bijih berkadar emas dan perak dari Blok 1 (Poboya) di Sulawesi Tengah, yang ditunjang dua fasilitas pemrosesan Carbon in Leach. 

        Seluruh produk yang keluar dari fasilitas tersebut telah memiliki pembeli yang konsisten, sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan. 

        Struktur penjualan yang sepenuhnya domestik ini menjadi alasan utama mengapa risiko terkena dampak pajak ekspor tidak muncul dalam kinerja BRMS.

        Dengan porsi penjualan yang seluruhnya diarahkan ke pasar lokal, BRMS memastikan kebijakan fiskal terkait ekspor emas tidak memengaruhi pendapatan perusahaan maupun rencana operasional CPM. 

        Manajemen menyebutkan bahwa fokus perseroan tetap pada optimalisasi produksi dan peningkatan nilai tambah dari penjualan logam mulia di dalam negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: