Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        HNW Dukung Fatwa MUI Soal Pajak Berkeadilan, Dorong Pesantren Agar Dibebaskan dari PBB

        HNW Dukung Fatwa MUI Soal Pajak Berkeadilan, Dorong Pesantren Agar Dibebaskan dari PBB Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hidayat Nur Wahid, yang menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI, menyambut positif penerbitan Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan dalam Munas XI MUI (23/11). 

        Beberapa poin dalam fatwa tersebut antara lain menetapkan zakat dapat berfungsi sebagai pengurang pajak serta menyatakan bahwa bumi dan bangunan tempat tinggal tidak pantas dikenai pajak secara berulang. 

        HNW mendorong pemerintah agar segera melaksanakan ketentuan fatwa tersebut, termasuk penerapannya pada lembaga pendidikan nirlaba seperti Pesantren.

        “Banyak aspirasi saya terima dari  berbagai Pesantren bahwa mereka masih dipungut Pajak Bumi dan Bangunan, padahal  Pesantren adalah lembaga pendidikan dan sosial-keagamaan nirlaba yang justru membantu Pemerintah melaksanakan kewajibannya konstitusionalnya yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya fatwa MUI itu semoga semakin menyegerakan hadirnya koreksi oleh Pemerintah atas perpajakan terhadap Pesantren ini,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya, Selasa (25/11).

        Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebut, aspirasi soal Pesantren agar dibebaskan dari pajak itu sejatinya juga sudah disampaikannya secara langsung kepada Menteri Agama pada saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI (11/11).

        Saat itu, dirinya sebagai Anggota Komisi VIII mengusulkan kepada Menag untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kemenkeu dan Dirjen Pajak untuk mendengarkan aspirasi, dan melaksanakan fatwa MUI terakhir terkait Pajak Berkeadilan dengan tidak lagi memberlakukan pajak bumi dan bangunan bagi Pesantren.

        Baca Juga: Sarasehan Nasional MPR Resmi Dibuka Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng, Turut Dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan HB X

        Apalagi secara regulasi, Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah jelas mengecualikan pajak bumi dan bangunan bagi lembaga yang melayani kepentingan umum di beberapa bidang termasuk keagamaan dan pendidikan, dan karenanya Pesantren mestinya masuk dalam kategori yang dikecualikan itu, sehingga Pesantren tidak dipungut pajak bumi dan bangunannya. 

        Aturan hukum lainnya bahwa harta hibah yang diterima oleh badan keagamaan dan badan pendidikan seperti Pesantren juga dikecualikan dari pajak penghasilan sebagaimana ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

        “Semoga Ditjen Pesantren segera terbentuk sehingga selain ada peningkatan dukungan anggaran bagi Pesantren, juga ada advokasi serius dari Pemerintah melalui Kementerian Agama (Direktorat Jendral Pesantren) untuk mengatasi masalah yang memberatkan Pesantren seperti masih dikenakannya pajak bumi dan bangunan,” lanjut Hidayat.

        “Kementerian Agama yang tidak lagi sibuk mengurusi haji dan Umroh, diharapkan bisa makin fokus membela lembaga pendidikan keagamaan seperti Pesantren, agar lebih maksimal dalam membantu Pemerintah mendidik anak-anak bangsa, mempersiapkan generasi Z menyongsong Indonesia Emas 2045, dengan Pesantren tidak lagi dipusingkan dengan pembayaran pajak. Maka Fatwa MUI yang mementingkan keadilan itu penting segera dilaksanakan secara progresif dan komprehensif, ”pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: