Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Pemerintah Australia mengumumkan telah mengajukan rancangan aturanĀ aset digital yang bertujuan mendorong inovasi sekaligus meningkatkan perlindungan investor.
Dilansir Jumat (28/11), Kementerian Jasa Keuangan Australia mengatakan rancangan aturan tersebutertajuk Corporations Amendment (Digital Assets Framework) Bill 2025. Ia akan menetapkan aturan yang jelas dan dapat ditegakkan bagi perusahaan yang menyimpan aset digital atas nama konsumen.
Baca Juga: Luncurkan Aura AI, Pluang Hadirkan Fitur AI Trading Saham dan Kripto Pertama di Indonesia
Pemerintah menyatakan rancangan aturan tersebut bertujuan mengakhiri kekosongan regulasi kripto yang telah berlangsung lama dalam negara itu dan mencegah terulangnya kolaps platform kripto luar negeri seperti Celsius dan FTX.
Melalui aturan ini, seluruh perusahaan kripto dan blockchain akan dimasukkan ke dalam sistem keuangan formal agar memenuhi standar transparansi, integritas dan perlindungan konsumen yang setara dengan sektor keuangan lainnya.
RUU tersebut mewajibkan platform kripto untuk memiliki Australian Financial Services License (AFSL). Kewajiban ini akan disesuaikan berdasarkan struktur dan profil risiko unik dari masing-masing platform.
Namun, platform berskala kecil dengan risiko rendah akan dikecualikan. Pengecualian berlaku bagi platform yang menyimpan dana per nasabah kurang dari US$5.000. Hal itu sejalan dengan pendekatan yang diterapkan pada produk keuangan lain seperti fasilitas pembayaran non-tunai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: