Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PADA Teken Perjanjian Pembiayaan Rp5 Miliar dengan Kopindosat

        PADA Teken Perjanjian Pembiayaan Rp5 Miliar dengan Kopindosat Kredit Foto: PADA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Personel Alih Daya Tbk (PADA) resmi mengikat kerja sama pembiayaan dengan Kopindosat dalam skema syariah. Dalam kesepakatan ini, PADA bertindak sebagai debitur, sementara Kopindosat sebagai kreditur. 

        "Pada tanggal 28 November 2025, Perseroan dan Kopindosat telah menandatangani Perjanjian pembiayaan Mudharabah Muthlaqah (Perjanjian) nomor: 194/PERSADA/LCC.PKS/XI-25," kata Sekretaris Perusahaan PADA, Yanti Ermayanti.

        Dalam perjanjian tersebut, Kopindosat memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000 dengan jangka waktu satu tahun.

        Tenor pembiayaan ini akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama melalui mekanisme Automated Roll Over (ARO) tanpa perlu pemberitahuan tambahan. Adapun nisbah yang diterapkan sebesar 7,5% per tahun, yang pembayarannya dilakukan setiap bulan.

        Baca Juga: PLN–Indosat Percepat Ekosistem EV Lewat Digitalisasi SPKLU

        "Tujuan pinjaman pembiayaan akan digunakan sebagai modal kerja usaha Perseroan di bidang penyediaan jasa tenaga kerja outsourcing, dalam rangka menghasilkan dan meningkatkan pendapatan usaha Perseroan," ujar Yanti.

        Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hubungan antara PADA dan Kopindosat tergolong sebagai hubungan afiliasi. Pasalnya, Kopindosat tercatat sebagai pemegang saham utama sekaligus pengendali Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 59,86%.

        "Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf C POJK/42/POJK.04/2020 dimana tidak melebihi jumlah Rp5 miliar atau 0,5% dari ekuitas Perseroan," jelas Yanti.

        Baca Juga: Dirut Indosat Borong Rp4,99 Miliar Saham ISAT

        Meski melibatkan pihak terafiliasi, Yanti menegaskan bahwa perjanjian ini tidak memuat unsur benturan kepentingan, serta tidak termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK nomor 17/POJK.04/2020.

        "Perjanjian ini berdampak positif bagi Perseroan, dan tidak ada dampak yang merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan, kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: