- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Rogoh Kocek Rp41 Miliar, DRMA Tuntaskan Akuisisi 82% Saham Mah Sing Indonesia
Kredit Foto: WE
PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) resmi menuntaskan akuisisi 82% saham PT Mah Sing Indonesia (MSI). Penyelesaian transaksi tersebut dilakukan pada 28 November 2025, dengan nilai pengambilalihan mencapai Rp41.000.000.000.
Akuisisi itu direalisasikan melalui pembelian saham dari para pemegang saham lama. Vital Routes Sdn. Bhd. melepas 3.250.000 saham atau setara 65% dari seluruh saham ditempatkan dan disetor PT Mah Sing Indonesia. Sementara itu, PT Kingsanindo Perkasa Indah menyerahkan 850.000 saham atau setara 17% saham. Dari transaksi inilah, DRMA resmi menggenggam kendali mayoritas atas perusahaan tersebut.
Presiden Direktur DRMA, Irianto Santoso, menjelaskan keputusan ini sejalan dengan langkah ekspansi perusahaan. “Dalam rangka pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha perseroan, antara lain untuk peningkatan pendapatan serta penambahan portofolio produk, khususnya pada komponen plastik untuk kendaraan roda empat (4W), Perseroan telah melakukan akuisisi atas 82% saham PT Mah Sing Indonesia,” kata dia.
Baca Juga: DRMA Optimistis Capai Penjualan Rp6 Triliun Tahun Ini
Lebih lanjut, manajemen menegaskan bahwa nilai akuisisi berada di bawah ambang batas transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020, yakni kurang dari 20% dari total ekuitas perseroan. Dengan demikian, transaksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi material yang memerlukan persyaratan khusus.
"Kejadian, informasi dan fakta material tersebut di atas tidak berdampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ujarnya.
Dalam akuisisi ini, tidak terdapat benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Baca Juga: DRMA Jaga Momentum, Bidik Penjualan Rp6 Triliun di 2025
"Saat ini, Perseroan sedang dalam proses penyelesaian administrasi perubahan data Perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU), termasuk menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pencatatan perubahan dimaksud," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: