Kredit Foto: Uswah Hasanah
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa mekanisme pelaporan yang akan diwajibkan pemerintah melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) masih menunggu penjelasan resmi.
Rencana itu menyasar seluruh perusahaan, termasuk emiten, untuk mulai menyampaikan laporan keuangan melalui platform tersebut paling lambat pada 2027.
BEI menyatakan mendukung upaya integrasi pelaporan, namun menekankan bahwa aturan teknis menjadi penentu apakah emiten akan menghadapi kewajiban pelaporan ganda.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa institusinya melihat kebijakan ini sebagai bagian dari modernisasi tata kelola pelaporan keuangan nasional.
Baca Juga: Purbaya Wajibkan Seluruh Perusahaan Setor Laporan Keuangan di 2027
“Itu bagus dong, tapi tentu kita mendorong financial report single window itu. Kita mendukung itu,” ujar Jeffrey ketika ditemui di gedung BEI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Ia menambahkan bahwa BEI masih menunggu kejelasan mengenai alur pelaporan yang akan diterapkan ketika PBPK beroperasi penuh.
Ketika dimintai penjelasan mengenai kemungkinan emiten harus mengirim laporan keuangan ke BEI sekaligus ke Kementerian Keuangan, Jeffrey belum dapat memastikan mekanismenya.
“Teknisnya akan disampaikan,” ucapnya singkat.
Baca Juga: Kinerja Meningkat, Laporan Keuangan Pegadaian Picu Tanda Tanya Besar
Ia menegaskan bahwa kepastian prosedur akan ditentukan pemerintah bersama para regulator sektor keuangan.
Rencana integrasi pelaporan ini sejalan dengan konsep financial reporting single window (FRSW), yakni sistem pelaporan terpusat yang memungkinkan regulator mengakses data perusahaan melalui satu pintu.
Penjelasan mengenai konsep ini sebelumnya disampaikan Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Deny Poerhadiyanto, dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal, Rabu (26/11/2025) lalu.
Deny menjelaskan bahwa platform pelaporan terpusat kemungkinan akan menggunakan standar Extensible Business Reporting Language (XBRL). Standar tersebut dilengkapi taksonomi yang harus dipenuhi perusahaan agar laporan dapat dibaca otomatis oleh sistem.
“Saya mungkin menjawab dari sisi manfaat ya. Jadi memang kalau bahasa kerennya, platform terpusat itu financial reporting single window (FRSW),” kata Deny.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Komite Standar Laporan Keuangan, SAK IAI Tetap Berlaku Selama Transisi
Menurutnya, manfaat utama sistem terpusat adalah efisiensi di tingkat regulator. Dengan laporan yang terunggah di satu platform, lembaga seperti OJK, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia dapat melihat data keuangan perusahaan tanpa memerlukan pengiriman laporan secara terpisah.
“Kalau laporan keuangan sudah masuk ke sistem itu pakai XBRL, regulator yang punya kepentingan bisa langsung mengakses. Jadi OJK perlu, Kementerian Keuangan perlu, atau Bank Indonesia perlu, tinggal masuk saja ke sistem itu,” jelasnya.
Meski demikian, Deny menyoroti bahwa akses untuk publik, khususnya investor, belum ditentukan. Ia menyebut perlu ada keputusan tersendiri mengenai apakah PBPK akan menyediakan fitur yang dapat dipantau investor seperti halnya keterbukaan informasi di pasar modal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri